Ia pun melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Ulaweng jajaran Kepolisian Resort Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut pun langsung diproses oleh pihak kepolisian.
• Menguras Kantong, Jumlah Biaya Pengobatan Novel Baswedan di Jakarta dan Singapura
HRN langsung dibawa ke puskesmas untuk menjalani visum.
Setelah itu, Kapolsek Ulaweng, AKP Subair dan piket fungsi langsung menjemput pelaku di kediamannya di kelurahan Watangpalakka, Tanete Riattang Barat.
Apabila terbukti, pelaku akan langsung dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribratanews.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)