• Di Usia 70 Tahun, Musisi Senior Ini Dikaruniai Anak Perempuan, Nama yang Disematkan Sungguh Indah
Sebelumnya, awak media diketahui sering mendapat perlakuan tak mengenakkan.
Alasannya pun beragam, sebagian besar merasa terganggu dengan kehadiran awak media di sela-sela aktivitas ataupun di sekitar lingkungan mereka.
Tak cuma kekerasan, nyawa seorang Jurnalis bahkan melayang di tangan warga sipil.
Padahal, tindakan kekerasan pada awak media melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
• Wow! Pramugari Lion Air Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat, Berikut Kronologinya
Pelaku penganiayaan jurnalis pun diancam hukuman pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut beberapa cerita kekerasan yang dialami pada pewarta saat menjalankan tugas:
1. Kameramen Kompas TV dianiaya dalam demo 4 November 2016
Unjuk rasa besar terjadi di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, 4 November 2016 lalu.
Aksi tersebut diwarnai dengan tindak kekerasan pada wartawan.
Pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat ia meliput aksi tersebut.
• Tersangka Pembantai Satu Keluarga di Medan Ternyata Punya Catatan Kejahatan yang Mengejutkan
Kekerasan itu bermula saat kameramen Guntur dan reporter Kompas TV sedang live merekam aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi di depan Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 18.30.
Massa meminta Guntur mematikan kameranya dan bertanya dari media mana ia bekerja.