Rekam Jejak Pengacara Kontroversial Razman Arif Nasution, dari Kasus Budi Gunawan hingga Kalijodo!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis cantik Bella Luna dan suami sirinya Pengacara Razman Nasution.

Karena itu, lanjut Ahok, pihaknya mempertanyakan kenapa DPRD mengeluarkan bundelan yang dikeluarkannya sendiri.

Dianggap fitnah, Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI, Rabu (11/3/2015) pukul 13.00 WIB menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Maksud kedatangannya yakni melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok atas fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.

Dijelaskan Razman, ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, diantaranya dari Haji Lulung, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo.

Menjadi pengacara untuk Almarhum Sutan Bhatoegana

Pada kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat.

Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pada kasus inilah Razman menjadi pengacara dari Sutan Bhatoegana.

Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan.

Dibanjiri Pertanyaan soal Dipecat dari Menteri, Jawaban Anies Mencengangkan

Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 19 Agustus 2015, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan menyatakan Sutan terbukti menerima uang secara tidak langsung senilai US$ 140.000 dari Waryono Karno dan US$ 200.000 dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini serta bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT Sam Mitra Mandiri.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pengadilan Tipikor menghukum Sutan dengan pidana 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.

Halaman
1234