Pasalnya, pembagian tersebut diatur oleh ketua komisi dan jatah ketua komisi memang lebih besar karena sesuai dengan UU MD3, hanya ketua komisi yang membubuhkan tanda tangan.
Karena mendapatkan jatah yang lebih sedikit itulah yang membuat Ganjar Pranowo 'meributkan' masalah e-KTP, terutama di media.
Ia banyak berbicara dan mengkritisi terkait e-KTP.
• Begini Penjelasan Ketua Yayasan Terkait Salah Sebut Pemenang Puteri Indonesia 2017
Melihat 'pertentangan' ada pada diri Ganjar tersebut, membuat Komisi II melunak dan mencoba melobi Gubernur Jawa Tengah.
Sekitar satu bulan sejak Ganjar menolak, disepakatilah Ganjar menerima 500 ribu Dolar Amerika Serikat dan yang nantinya uang tersebut diserahkan Mustokoweni.
Sementara 20 ribu Dolar Amerika Serikat sisanya, Nazaruddin mengatakan uang tersebut diberikan saat reses DPR.
Pada persidangan pekan lalu, Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawari tiga kali uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Uang tersebut ditawarkan Anggota Komisi II Mustoko Weni saat sidang di DPR RI.
Karena kasus korupsi e-KTP ini, Negara Indonesia disebut menderita kerugian sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. (Tribunnews.com/TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)