TRIBUNWOW.COM - Setelah beberapa waktu lalu dilantik menjadi pengurus Partai Demokrat di Lampung, kali ini Andika Mahesa menunjukkan "taringnya" sebagai bagian dari Partai Demokrat.
Terkait polemik mobil kepresidenan yang masih "dipinjamkan" mantan presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata Andika pun ikut menanggapinya.
Baca: Top 5 News: Survei Calon Presiden 2019 hingga Tewasnya Manajer JKT48
Dalam akun instagram miliknya, @andikaituaku, ia mengunggahs ebuah poster yang berisi UU RI No. 7 Tahun 1978, BAB III Pasal 8.
Dalam foto tersebut, tertulis, "Tidak ada hak yang salah.
UU RI No. 7 Tahun 1978, BAB Pasal 8
Kepada bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya."
Baca: Kece! Para Polwan Cantik Beri Trauma Healing untuk Korban Banjir, Seperti Apa, Ya?
Setelah diunggah, berdasarkan pantauan TribunWow.com, foto tersebut telah mendapat like 148.
Kemudian, dalam caption atau keterangan foto, pria yang akrab disapa Andika Kangen Band ini hanya menyebut beberapa akun instagram keluarga SBY.
"@annisayudhoyono @aniyudhoyono @agusyudhoyono @ibasyudhoyono," tulisnya.
Dalam unggahan ini, Andika mematikan kolom komentar.
Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan adanya polemik mobil kepresidenan yang "dipinjamkan" kepada SBY.
Baca: Bertemu Aliansi Masyarakat di Istana, Jokowi: Jangan Dikit-Dikit Dibawa ke Saya