TRIBUNWOW.COM - Sindikat tindak kekerasan seksual yang ada di mesia sosial Facebook berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, grup di Facebook tersebut merupakan komunitas pedofil yang saling berbagi konten pelecehan terhadap anak-anak.
"Member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat (saat) melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil kepada member yang lainnya. Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload, jadi ada korban baru," kata Iriawan kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Baca: Top 5 News: dari Kedekatan Jokowi dan KH Hasyim Muzadi hingga Tweet Balasan Menteri Susi
Jaringan kekerasan seksual terhadap anak tersebut tergabung dalam grup Facebook "Official Candy's Groups".
Menurut Iriawan, para anggota yang mengirimkan foto tindak kejahatan kekerasan seksual tersebut akan diberi upah sebesar Rp 15.000 tiap di klik oleh pengunjung.
Foto yang dikirim oleh anggota adalah foto bagian tubuh anak dan foto anak sedang dicabuli.
Baca: Mencengangkan! Kuasa Hukum Bupati Klaten Nonaktif Sebut Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi
Grup yang memiliki 7.479 member ini didirikan sejak 2016 lalu.
"Asalnya grup dari admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di Malang (Jawa Timur), mereka ini tidak saling kenal satu sama lain," kata Iriawan.
Pernah Alami Kekerasan Seksual
Wawan (27), yang merupakan pendiri grup pedofil "Official Candy's Groups" ini diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual sema kecilnya.
"Dia pernah melakukan hal yang sama pada umur 7 tahun, yaitu melakukan hubungan sesama jenis bersama kawannya," kata Iriawan.
Hal itulah yang membuat Wawan terjebak pada siklus kekerasan seksual.
Baca: Fakta Persidangan Ungkap Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP