Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Kronologi Perjalanan Proyek E-KTP, dari Awal hingga Terbongkar

Tak hanya mengungkap kerugian negara dalam jumlah besar, kasus korupsi e-KTP juga melibatkan sejumlah nama politisi besar.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS IMAGES/Tribunnews.com

TRIBUNWOW.COM - Tak hanya mengungkap kerugian negara dalam jumlah besar, kasus korupsi e-KTP juga melibatkan sejumlah nama politisi besar.

Seperti apa perjalanan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini?

Berikut kronologi perjalanan proyek e-KTP yang dirangkum oleh Tim TribunWow.com!

Dikutip dari Tribunnews.com, semua itu bermula pada tanggal 30 Oktober 2009, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pada masa itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi mengajukan anggaran Rp 6,9 triliun untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), satu komponenannya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca: 51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana EKTP, Tetapi akan Diringankan Jika Lakukan Hal Ini!

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan pendataan NIK dijadwalkan rampung pada 2011, Jumat (17/12/2010).

Target Mendagri, e-KTP sudah tersebar merata di seluruh Indonesia pada 2012.

Pada tanggal 18 Mei 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri waktu ita, Diah Anggraeni dalam jumpa pers mengungkapkan e-KTP akan diberikan kepada 170 juta jiwa penduduk dan diberikan secara gratis.

Dari konferensi pers itu disebutkan, Kementerian Dalam Negeri menganggarkan dana Rp 6,6 triliun untuk pemutakhiran data kependudukan hingga 2012.

Pada 2010, dana yang dianggarkan untuk pendataan kependudukan mencapai Rp 293 miliar.

Dana Rp 6,6 triliun tersebut menurut Irman, Dirjen Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri, sebesar Rp 239 miliar akan digunakan untuk pemutakhiran data kependudukan, 300 miliar untuk penerbitan NIK.

Selebihnya sekitar Rp 6 triliun dialokasikan untuk penerapan e-KTP.

Lelang e-KTP pun dimulai pada 4 Februari 2011.

Indikasi masalah mulai tercium pada saat tanggal 13 Mei 2011 Kejaksaan Agung melakukan ekspose (gelar perkara) kasus tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP berbasis NIK secara nasional.

Ekspos kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
EKTPGamawan FauziDiah Anggraeni
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved