Ia menjelaskan bahwa kasus Andika saat ini sudah menjadi tersangka.
Ia menegaskan penyidik masih harus mengklarifikasi surat perdamaian pasangan suami istri tersebut kepada kedua belah pihak.
"Kalau damai belum. Memang ada informasinya begitu, tapi penyidik belum menghentikan penyidikan, meskipun ini tindak pidana aduan. Prosesnya masih lanjut sampai sekarang," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono.
(TribunWow.com / Alya Iqlima)