Sikap Ahok ini Bikin Tersinggung Pemuda Muhammadiyah

Penulis: Rendy Adrikni Sadikin
Editor: Rendy Adrikni Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

"Kata "dibohongi" yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja Ummat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan."

"Sekalipun tafsir kata "auliya" dalam ayat itu bisa berarti "teman setia, penolong dll". Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai "pemimpin" berbohong itu jelas suatu penghinaan," ungkap Pedri.

Pihak PP Pemuda Muhammadiyah menduga manuver yang dilakukan pihak Ahok bagian dari upaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam oleh ahli terkait ilmu tafsir dan tafsir Al Maidah 51 yang jadi kasus Ahok.

Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak terdakwa selalu melontarkan pertanyaan diluar substansi permasalahan.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa sebagai kader Muhammadiyah kami tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat itu."

"Mereka semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian semestinya materi itu yang dibantah."

"Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver," ujar Pedri.

Bukti menodai agama

I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hingga saat ini belum ada saksi yang bisa membuktikan bahwa kliennya menodai agama.

Untuk itu, dia menilai wajar jika pihaknya bakal memenangi persidangan.

"Makanya hingga sampai saat ini blas. Pantas memang Pak Basuki menang, perkara ini rekayasa. Sampai hari ini tidak ada bukti secuil pun Pak Basuki itu salah oleh bukti-bukti, saksi-saksi, surat-surat," kata Wayan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, meskipun saksi mencoba mempertahankan pendapatnya.

Namun sikap saksi dalam persidangan menunjukan ketidakmampuan mempertahankan keterangannya.

"Anda bisa lihat bagaimana dia (saksi) tertatih mempertahankan sikapnya seolah-olah bagaimana seorang ahli itu menjadi sulit sendiri mempertahankan sikapnya. Banyak sekali BAP yang terkoreksi keterangannya sendiri," kata Wayan.

Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.