Luhut juga menuturkan bahwa pemerintah Ri tidak bisa didikte atau diatur oleh Freeport perihal penetapan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Luhut juga memberi tanggapan terhadap ancaman arbitrase dari Freeport.
"Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Semua aturan ketentuan sudah kita berikan, enggak boleh dong kita didikte. Kan dia (Freeport Indonesia) harusnya divestasi 51 persen itu 2009 dia harus bangun smelter, tapi dia kan enggak lakukan," ujar Luhut.
2. Menteri Keuangan
Terkait polemik Freeport dengan pemerintah RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak.
"Kami terus menyampaikan kepada Freeport, suatu pengaturan yang bisa menjaga kegiatan ekonominya sendiri, tapi saat yang sama kami tetap menjaga kekonsistensi dengan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Ia juga menuturkan bahwa pemerintah RI sudah memberi waktu selama enam bulan ke depan kepada Freeport untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
"Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti akan jatuh sahamnya, jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Jadi kalau mau terus menerus menuju yang sifatnya negatif, pastik tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," tutur Sri Mulyani.
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan terheran-heran terkait sikap Freeport terhadap pemerintah RI.
Jonan memepertanyakan sikap Freeport di Indonesia dalam berbisnis.
"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis," ujar Jonan kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR RI, Senin (20/2/2017).
Jonan mengatakan bahwa Freeport harus mengikuti ketentuan yang ada dan berunding tentang stabilisasi investasi.
"Pertanyaannya gini, stabilisasi perlu dirundingkan nggak? Saya bilang perlu. Karena ada di Kontrak Karya," ungkap Jonan.