TRIBUNWOW.COM - Polemik PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia berawal dari permintaan Pemerintah RI.
Indonesia mengharuskan Freeport mengganti perjanjian Kontrak Karya (KK) menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 170 Undang-undang (UU) Minerba yang menyebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri.
Artinya dengan hal itu tidak bisa mengekspor material mineral mentah ataupun konsentrat.
Baca: Saham Freeport Merosot, Sri Mulyani: Tidak Ada Buruknya Bagi Kita
Polemik yang alot ini membuat Induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Freeport-Mcmoran Inc. mengancam akan membawa masalah ini ke Badan Arbitrase.
Tunututan ini akan dilancarkan jika negosiasi dengan Pemerintah RI gagal menemui kata sepakat soal perpanjanga status Kontrak Karya (KK).
Freeport kabarnya juga akan melalakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sebagian besar karyawannya.
Banyak pihak yaang angkat bicara terkait polemik Freeport dengan pemerintah RI ini.
Berikut komentar para tokoh yang berhasil dihimpun TribunWow.com.
1. Menteri Koordinator Kemaritiman
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PHK yang akan dilakukan Freeport adalah tindakan yang tidak elegan dan kampungan.
"Tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport melakukan lay off pegawainya untuk menekan pemerintah, enggak ada itu, kampungan itu," ujar Luhut kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia berpendapat bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan tidak sepantasnya mendapat ancaman seperti itu.
"Masa, negara berdaulat diancam," tutur Luhut.