Breaking News:

Berita Viral

Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SOSOK HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Simak, Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku. 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Dalam ruang sidang, Hasto Kristiyanto duduk dengan ekspresi wajah tegang di hadapan majelis hakim.

Suasana persidangan semakin tegang dan terasa mencekam setelah masuk uraian analisis yuridis terkait dakwaan suap, suasana pun menjadi terasa lain.

Namun, setitik kelegaan akhirnya terpancar di wajahnya ketika hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku.  

Hasto saat Dijatuhi Pidana

Meskipun lega atas satu poin tersebut, masih ada uaraian analisis yuridis terkait dakwaan kasus suap.

Sehingga, suasana dalam persidangan kembali terasa lain.

Majelis hakim sudah menyimpulkan Hasto terbukti terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Hal ini dilakukan olehnya agar Harun bisa menjadi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. 

“Menyatakan terdakwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Kericuhan di Sekolah yang Libatkan TNI dan Polri Buntut Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Saat mendengar putusan tersebut, Hasto terlihat menarik napas dengan panjang.

Selain itu, napas Hasto juga terlihat sangat berat.

Namun, mata Hasto tetap menatap hakim yang kemudian memvonis dirinya 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios.

Hasto Siapkan Uang Suap

Dalam persidangan, Hasto juga telah terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut dilakukan guna memuluskan pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim mengatakan, pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” ujarnya.

Baca juga: Pecatan TNI Gabung Militer Rusia Kini Viral Minta Dipulangkan Prabowo, Pihak Kemhan Minta Hati-hati

Kasus Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik. 

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. 

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone. 

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini kalau Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.

Baca juga: Viral Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Maskapai Turun Tangan, Begini Reaksinya

Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.

Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa) (Kompas.com/ Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hela Napas Panjang Hasto Saat Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku"

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoBerita ViralHarun MasikuPDIPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved