Breaking News:

Berita Viral

Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot

Seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, diduga melakukan pungli pada murid hingga kini jabantannya dicopot.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
KEPSEK PUNGLI - Wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). Terbaru, Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot. 

Padahal menurut Shinta, keputusan pencopotan kepala sekolah sudah keluar sejak Jumat (18/7/2025).

"Guru-guru sudah melapor sejak Desember, wali murid sejak Januari. Tapi prosesnya lambat."

"Padahal SK pemberhentian sudah keluar hari Jumat kemarin, intinya mau ditindak segera," paparnya.

Karena alasan itulah kemudian Shinta dan wali murid lainnya melaporkannya ke Wali Kota Bekasi, Tri Andhianto.

Selain itu, Shinta wali murid itu mengungkap alasan melaporkan langsung ke Wali Kota Bekasi tersebut.

Shinta mengatakan selain pungli Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah, ada sejumlah dugaan pungli lainnya yang dilakukan SM, Kepsek di Jaticempaka Bekasi tersebut.

"Niat kami menemui Wali Kota (Bekasi) sebenarnya untuk menyerahkan laporan bukti (sejumlah dugaan pelanggaran) langsung kepada pak Wali Kota ya."

"Antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi," ujar Shinta.

Shinta memaparkan pungli dilakukan SM di antaranya biaya sampul rapor dan pembelian alat-alat kelas.

Kata Shinta, SM meminta uang membeli perlengkapan tersebut, padahal barang itu seharusnya sudah masuk dalam dana BOS.

Baca juga: Pecatan TNI Gabung Militer Rusia Kini Viral Minta Dipulangkan Prabowo, Pihak Kemhan Minta Hati-hati

"Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam dana BOS."

"Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia tidak mengakuinya dan bilang dibeli dari dana BOS," bebernya.

Selain itu, kata Shinta, Kepala SD di Jaticempaka Bekasi itu juga kerap meminta jatah lebih kurang 20 persen dari uang ekstrakurikuler yang dikelola  guru kelas.

Termasuk, SM juga memungut uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan di ijazah siswa.

Uang itu disebut sebagai tanda lelah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Berita ViralKepala sekolahpungutan liar (pungli)DPRD BekasiBekasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved