Breaking News:

Berita Viral

Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot

Seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, diduga melakukan pungli pada murid hingga kini jabantannya dicopot.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
KEPSEK PUNGLI - Wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). Terbaru, Kepala Sekolah SD Minta Uang Capek Rp 15 Ribu per Anak untuk Tanda Tangan, Kini Jabatannya Dicopot. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Pungutan liar ini, dilakukan kepada para murid dengan alasan uang capek.

Dalam informasi yang beredar, Kepsek ini menarik uang murid sebanyak Rp 15 ribu per satu tanda tangan ijazah. 

Kepala sekolah yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi berupa pungli di sekolah, justru malah menjadi pelaku utama.

Kasus ini, terbongkar setelah seorang wali murid bernama Shinta (34) mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut.

Wali Murid Adukan Kelakuan Kepsek pada Wali Kota Bekasi

Dalam keterangan wali murid itu mengungkap bahwa SM menarik uang Rp 15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu," ujar Shinta, wali murid, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (23/7/2025).

Kemudian Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung ke Wali Kota Bekasi Tri Andhianto.

Tri Andhianto mendapatkan banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025).

Setelah itu, Wali Kota Bekasi itu gerak cepat untuk melakukan pencopotan Kepsek tersebut.

Baca juga: Viral Kericuhan di Sekolah yang Libatkan TNI dan Polri Buntut Dugaan Pelecehan Murid oleh Guru

Tri Andhianto menyebut sudah menonaktifkan sang kepala sekolah di Jaticempaka, Kota Bekasi tersebut.

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah),” ujar Wali Kota Bekasi.

Sebelum diadukan ke Wali Kota Bekasi, kasus dugaan pungli Kepsek berinisial SM itu sempat dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan DPRD Kota Bekasi.

Sidang terbuka pun pernah dilakukan dan diikuti semua guru, wali murid, sang kepala sekolah, pengawas dinas, dan Ketua Komisi IV DPRD Bekasi.

Namun, para wali murid menilai proses penyelesaian laporan dugaan pungli Kepsek di Jaticempaka Bekasi itu berlarut-larut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Berita ViralKepala sekolahpungutan liar (pungli)DPRD BekasiBekasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved