Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

Segera Cek dan Lengkapi Status Penerima BSU 2025, Harus Punya Rekening Bank Himbara

Pengecekan status BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau bsu.bpjsketenagakerjaan.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pemberitahuan status penerima BSU 2025 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Segera Cek dan Lengkapi Status Penerima BSU 2025, Harus Punya Rekening Bank Himbara 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni-Juli 2025.

Untuk itu, segera cek dan lengkapi status penerima BSU dan pastikan memiliki rekening Bank Himbara.

Pengecekan status BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau bsu.bpjsketenagakerjaan.

Sedangkan untuk pencarian BSU akan dilakukan ke rekening Bank Himbara.

Baca juga: Cara Buka Rekening Bank Himbara Online Tanpa Datang ke Kantor, untuk Penyaluran BSU Juni-Juli 2025

Sementara itu, jumlah BSU yang akan diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan diberikan sekaligus untuk dua bulan, jadi total yang diterima adalah Rp 600 ribu.

Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025

Baca juga: Syarat Pekerja yang Bisa Terima BSU Bulan Juni 2025, Berapa Besaran yang akan Disalurkan?

  • Cara Cek Penerima BSU 2025 via JMO

1. Pengecekan penerima bantuan BSU 2025 bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di ponsel.

2. Nah bila Anda belum memiliki aplikasi JMO, unduh terlebih dahulu dan lakukan registrasi. Berikut cara cek penerima BSU 2025 dengan aplikasi JMO:

3. Masuk dengan email dan kata sandi

4. Di halaman utama, gulir ke bawah hingga berada di bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

5. Isi data-data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, nomor HP, email, dan nama ibu kandung.

6. Ketuk 'Lanjutkan'.

7. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan

Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

  • Cara Cek via Web

Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa mengecek penerima BSU lewat laman bsu.bpjsketenagakerjaan.

Berikut ini adalah cara cek penerima BSU 2025 melalui situs resmi bantuan BSU melalui situs BP Jamsostek:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan

5. Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

6. Bila sistem memunculkan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.

Kriteria penerima BSU 2025

Sekedar informasi, kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat dalam Permanaker tersebut yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM

Tahapan Pencairan BSU

Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan.

Berikut tahapannya:

Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.

Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.

Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank Himbara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai HP 

 

Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUBPJS KetenagakerjaanHimbara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved