Breaking News:

Terkini Daerah

Depot Galon Isi Air Tanah Raih Omzet hingga Rp 70 Juta di Bekasi, Jual Harga Murah di Bawah Pasaran

SST ditangkap karena kasus pemalsuan galon air bermerek di Bekasi, Jawa Barat yang diisi dengan air tanah.

|
Editor: Lailatun Niqmah
warta kota/muh azzam
GALON SITAAN - Polres Metro Bekasi menyita galon yang diisi air tanah. SST ditangkap karena kasus pemalsuan galon air merek di Bekasi, Jawa Barat yang diisi dengan air tanah. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.  (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Heboh Le Minerale Palsu di Bekasi, Modus Diisi Air Tanah, Ini Cara Membedakan Menurut Kombes Mustofa."

Sumber: Warta Kota
Tags:
GalonBekasiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved