Terkini Daerah
Depot Galon Isi Air Tanah Raih Omzet hingga Rp 70 Juta di Bekasi, Jual Harga Murah di Bawah Pasaran
SST ditangkap karena kasus pemalsuan galon air bermerek di Bekasi, Jawa Barat yang diisi dengan air tanah.
|
Editor: Lailatun Niqmah
warta kota/muh azzam
GALON SITAAN - Polres Metro Bekasi menyita galon yang diisi air tanah. SST ditangkap karena kasus pemalsuan galon air merek di Bekasi, Jawa Barat yang diisi dengan air tanah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Heboh Le Minerale Palsu di Bekasi, Modus Diisi Air Tanah, Ini Cara Membedakan Menurut Kombes Mustofa."
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Terkini Daerah
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|