Breaking News:

Terkini Daerah

Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Lahan BMKG, Pagar Dirusak hingga Diberi Plang, Ini Kata Polisi

Organisasi masyrakat (Ormas) GRIB Jaya dilaporkan polisi atas dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GRIB KUASAI LAHAN BMKG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025). Organisasi masyrakat (Ormas) GRIB Jaya dilaporkan polisi atas dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyrakat (Ormas) GRIB Jaya dilaporkan polisi atas dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

Adapun lahan yang diduga duduki secara ilegal oleh GRIB Jaya berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, dengan luas 12 hektar lebih.

"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Ormas GRIB Jaya Rusak dan Curi Aset PT KAI, Bawa Surat Mandat Ketua DPC Semarang, Ini Modusnya

Kronologi

Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.

Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.

Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.

Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (GRIB Jaya)".

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"," ungkap Ade Ary.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi hingga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Baca juga: Viral Bentrok Berdarah Ormas GRIB Jaya Vs Pemuda Pancasila: Kronologi, hingga Belasan Orang Luka

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah Pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," jelasnya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung. 

Dalam laporan itu, BMKG menyebut kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OrmasGRIB JayaBMKGTangerang Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved