Terkini Daerah
Nasib Pilu Gadis di Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Korban Justru Membiarkan
Nasib pilu dialami oleh seorang gadis bernisial NK, yang menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, RN (49), selama 11 tahun.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.
Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun.
Berlangsung hingga 2023.
Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis di Kampar Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Pelaku 'Minta Jatah' Lewat Ibu Kandung
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|