Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Pilu Gadis di Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Korban Justru Membiarkan

Nasib pilu dialami oleh seorang gadis bernisial NK, yang menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, RN (49), selama 11 tahun.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
AYAH RUDAPAKSA ANAK TIRI - Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Nasib pilu dialami oleh seorang gadis bernisial NK, yang menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, RN (49), selama 11 tahun. 

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.

Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Berlangsung hingga 2023.

Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Atas perbuatannya, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis di Kampar Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri,  Pelaku 'Minta Jatah' Lewat Ibu Kandung

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Terkini DaerahPelecehan SeksualKekerasan SeksualKabupaten Kampar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved