Breaking News:

Kabar Duka

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Komplotan Harvey Moeis Meninggal di Lapas saat Perjalanan ke RS

Suparta, komplotan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Tribunnews.com/fahmi
SUPARTA - Sosok Suparta, Dirut PT RBT saat menjalani persidangan. Dia meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) malam.  

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut. 

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun. 

Namun, hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. 

Seusai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengiriman berkas kasasi dilakukan pada 13 Agustus 2024, dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Meninggalnya Suparta Terdakwa Korupsi Timah."

Sumber: Kompas.com
Tags:
SupartaKorupsiTimahHarvey MoeisCibinong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved