Terkini Daerah
Penjual Gorengan Dapat Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Sempat Numpang Tetangga hingga Ditagih 2 Kali
Penjual gorengan di Dewa Kwaron, Diwek, Jombang, Jawa Timur yakni Masruroh kaget dengan tagihan PLN di rumahnya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Penjual gorengan di Dewa Kwaron, Diwek, Jombang, Jawa Timur yakni Masruroh kaget dengan tagihan PLN di rumahnya.
Pasalnya, Masruroh tiba-tiba menerima tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta dari PLN.
Kejadian itu berawal dari Masruroh yang mulai memasang listrik oleh kedua orangtuanya di tahun 1978.
Baca juga: Kisah Agen BRILink Vitri Naik Kelas, Dulu Cuma Layani Token Listrik, Kini Punya Kos 12 Kamar
Masruroh mengungkapkan bahwa aliran listrik di rumahnya sudah ada sejak masa-masa awal elektrifikasi di desa-desa.
“Seingat saya, ayah pasang listrik waktu saya masih SMP. Awal-awal ada listrik,” ujar Masruroh.
Yang lebih mengejutkan lagi, jaringan listrik yang terpasang atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman, yang meninggal pada tahun 1992.
Sejak saat itu, meteran listrik tetap tercatat atas nama sang ayah.
Dulu, daya listrik di rumah Masruroh hanya 450 watt, lalu dinaikkan menjadi 900 watt.
Ketika suaminya masih hidup, mereka mengajukan penambahan daya menjadi 1.300 watt.
Namun setelah suami Masruroh meninggal pada 2014, ia baru mengetahui jika daya listrik yang tersambung ke rumahnya kini mencapai 2.200 watt.
Setelah kepergian suaminya, Masruroh menyewakan tiga bagian rumahnya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan anaknya.
Sisa bagian rumah ia tempati bersama putrinya.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen akan Berakhir pada Hari Ini, Segera Maksimalkan
Namun, masalah dengan listrik mulai muncul pada tahun 2022, ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menduga ada pencurian listrik.
PLN kemudian mengeluarkan tagihan sebesar Rp 12,7 juta, yang harus dibayar agar aliran listrik bisa tetap menyala.
Karena tak sanggup membayar, Masruroh hanya bisa pasrah saat listrik diputus pada sekitar Oktober 2022.
“Kalau enggak salah (diputus) sekitar bulan Oktober 2022. Waktu itu saya bilang nggak sanggup membayar, akhirnya diputus,” kata Masruroh.
Setelah listrik diputus, Masruroh terpaksa menyambung aliran listrik ke rumah tetangga yang masih berada dalam satu kompleks.
Namun, masalah kembali muncul beberapa waktu lalu.
Menjelang Idul Fitri, ia menerima pemberitahuan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta, yang harus dilunasi agar aliran listrik bisa kembali berjalan.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Sutami Menteri Termiskin Era Soeharto, Rumah Dicicil dan Tak Mampu Bayar Listrik
Selain itu, meteran listrik tetangga yang ia gunakan juga tidak bisa mengisi token seperti biasa.
Masruroh mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi yang dihadapinya.
“Mau bayar pakai apa. Sekarang saya hanya penjual gorengan dan enggak punya apa-apa untuk membayar (tagihan) itu,” keluhnya.
Sebelumnya, Masruroh juga menerima pesan WhatsApp dari PLN yang menginformasikan tagihan listrik yang sangat besar tersebut.
Ia juga terkejut karena tagihan itu tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang sudah wafat sejak 1992.
Masruroh tak mengetahui alasan kenapa bisa ada tagihan sebesar itu dan mengapa ia dituduh mencuri listrik.
Tanggapan PLN
Menanggapi kasus ini, PLN pun memberikan klarifikasi terkait tagihan listrik yang diterima oleh Masruroh.
Virna Septiana Devi, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menjelaskan bahwa pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diperbolehkan menerima pasokan listrik.
“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” ujar Virna, seperti dikutip dari TribunJatim.com.
Virna melanjutkan bahwa dalam kasus Masruroh, tagihan utang tersebut sebesar Rp 12,7 juta dan tercatat pada ID pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt yang masih aktif.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan yang menunggak.
Terkait permohonan keringanan yang diajukan oleh Masruroh, Virna menjelaskan bahwa semua bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa opsi yang paling memungkinkan adalah untuk mencicil utang yang ada agar listrik bisa tetap menyala kembali.
“Mengenai keringanan, semua bentuk keringanan itu harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat. Opsi yang memungkinkan adalah membayar utang dengan cara dicicil,” terang Virna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta."
Sumber: Kompas.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|