Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 3 Esai Halaman 117
Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 11 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 3 esai halaman 117.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
2. Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah.
Baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
Dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
4. Prof. Dr. Van Kan: Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
5. S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
6. J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
7. Drs. E. Utrecht, S.H.: Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang di dalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat.
Dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
Persamaannya: Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan dan kesejahteraan bersama
Perbedaannya :perbedaannya terletak pada perumusannya dan pada sudut pandangnya yang berbeda-beda tetapi mempunyai makna yang sama.
2. Tata Hukum dikenal juga dengan istilah “rechtorde” yang berasal dari bahasa Belanda. Arti “rechtorde” adalah susunan hukum. Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum.
Yang dimaksud dengan memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup.
Agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.
Sumber: TribunWow.com
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Pengaturan Rima Bab 6 Halaman 248 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 1 Halaman 67-72 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Isian Tipografi Bab 6 Halaman 247 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Bab 4 Halaman 148 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 6 Halaman 247 |
![]() |
---|