Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 2 Esai Halaman 74
Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 2 esai halaman 74.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 2 esai halaman 74.
Bab 2 pada buku ini membahas tentang ketentuan UUD NRI tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 10 SMA Kurikulum 2013 ditulis oleh Nuryadi, Tolib dan diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, dengan nomor ISBN: 978-602-427-091-9.
Sebelum membaca artikel kunci jawaban ini siswa dianjurkan untuk mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 2 esai halaman 74 berikut ini:
Uji Kompetensi Bab 2
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!
2. Batas wilayah pada dasarnya menunjukkan luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Bentuk dari batas wilayah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan.
Berdasarkan hal tersebut uraikan batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan yang berbatasan dengan negara tetangga RI!
3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.
Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
4. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama.
Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia?
5. Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara
Indonesia!
Jawaban:
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas 7 Soal Uji Kompetensi Bab 3 Hal 97-101
1. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan.
Yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hakhaknya ditetapkan oleh undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dimaksudkan agar terdapat penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geograis.
Sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia.
Yang terletak di antara Samudera Pasiik dan Samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4)
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berikut adalah batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur, dan selatan.
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan.
Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, hailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat.
Walaupun secara geograis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batasbatas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.
Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN untuk Kelas 8 SMP Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 6 Halaman 147
3. Seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan kata lain negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia.
Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
Berdasarkan hal tersebut di atas segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah.
Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.
4. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan YME.
Mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya,dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapa pun.
Baik itu oleh pemerintah, pejabat pemerintah, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain.
Terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
5. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional.
Serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri.
Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
*) Disclaimer:
Sebaiknya, sebelum membuka artikel kunci jawaban ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 2 Halaman 97-100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Bab 3 Halaman 103 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 6 Halaman 239 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 1 Halaman 52-55 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 6 Halaman 239 |
![]() |
---|