Berita Viral
Update Pencabulan Eks Kapolres, Perantara Ternyata Penghuni Kos yang Dianggap Anak Orangtua Korban
AKPB Fajar mendapat para korbannya dari seorang perantara, yakni wanita berinisial F, yang ia bayar RP 3 juta.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.
AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri. Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekecewaan Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar: F Minta Izin Bermain, tapi Menjual Anak Kami
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|