Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apa Sanksi Bagi Umat Muslim yang Bersenggama ketika Siang Hari di Bulan Ramadhan?

Berikut ini penjelasan mengenai, apa sanksi yang di kenakan pada umat muslim yang bersenggama ketika siang hari di bulan Ramadhan? 

YouTube/Tribunnews
Tanya Ustaz: Apa Sanksi Bagi Umat Muslim yang Bersenggama Ketika Siang Hari di Bulan Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Abdulloh Al Haris Dzulfikri,diakses dari kanal YouTube Tribunnews pada Minggu (16/3/2025). 

Pertama, jika seseorang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan, maka ia diwajibkan membebaskan seorang budak mukmin. 

Tetapi karena perbudakan sudah tidak ada di zaman sekarang, maka pilihan ini tidak bisa diterapkan.

Karena itu, orang tersebut harus menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut. 

Tetapi jika seseorang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut maka ia diperbolehkan menjalankan kafarat yang ketiga, yaitu memberikan makanan kepada 60 orang miskin. 

"Kafaratnya itu yang pertama membebaskan budak, sekarang enggak ada budak ya," ujarnya.

"Puasa 2 bulan berturut- turut atau memberikan makan 60 orang miskin, menurut imam Syafi'i, imam Abu Hanifah, imam Ahmad itu wajib tertib."

"Berarti kalau enggak ada budak bebrarti puasa 2 bulan berturut-turut, kalau enggak ada berarti memberikan makanan 60 orang miskin," tambahnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Sudah Bekerja tapi Tinggal dengan Orangtua, Siapa yang Bayar Zakat? Simak Penjelasannya

Tetapi Ustaz Abdulloh juga menjelaskan bahwa menurut Imam Malik, dalam pelaksanaan kafarat seseorang boleh memilih salah satu dari tiga pilihan yang telah ditetapkan. 

Dengan kata lain, seseorang yang melakukan pelanggaran ini dapat memilih kafarat yang menurutnya paling mampu ia laksanakan.

"Tetapi menurut imam Malik, boleh kafarat itu memilih, boleh dipilih," ujar Ustaz Abdulloh.

Lantas siapa yang harus membayar kafarat atau denda yang sudah di tetapkan? Ustaz abdullah menjelaskan.

Dalam hukum Islam, tidak semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran puasa dikenakan kafarat. 

Menurut pendapat Imam Syafi’i, kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada laki-laki, bukan kepada perempuan.

Artinya, jika seorang suami dan istribersenggama di siang hari bulan Ramadan, maka yang wajib menunaikan kafarat adalah suaminya saja.

Dengan adanya konsekuensi berat bagi yang melanggar, Ustaz Abdulloh mengingatkan kepada umat muslim supaya berhati-hati dalam menjaga puasanya.

Halaman
123
Tags:
Ramadan 2025Puasa Ramadhan 2025Tanya UstazHubungan Badan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved