Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apa Sanksi Bagi Umat Muslim yang Bersenggama ketika Siang Hari di Bulan Ramadhan?

Berikut ini penjelasan mengenai, apa sanksi yang di kenakan pada umat muslim yang bersenggama ketika siang hari di bulan Ramadhan? 

YouTube/Tribunnews
Tanya Ustaz: Apa Sanksi Bagi Umat Muslim yang Bersenggama Ketika Siang Hari di Bulan Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Abdulloh Al Haris Dzulfikri,diakses dari kanal YouTube Tribunnews pada Minggu (16/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai apa sanksi yang di kenakan pada umat muslim yang bersenggama ketika siang hari di bulan Ramadhan? 

Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Selain menahan diri dari makan dan minum, umat Islam juga diwajibkan menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

 Hal ini termasuk melakukan hubungan suami istri pada siang hari.

Namun, bagaimana jika seseorang melanggar aturan ini dan melakukan senggama di siang hari saat berpuasa?

Adakah sanksi yang harus dijalani apabila seorang muslim melakukan hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Ustaz Abdulloh Al Haris Dzulfikri menjelaskan.

 Jika ada seorang muslim yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan, maka puasanya tidak hanya batal.

Tetapi ia juga diwajibkan untuk menunaikan kafarat sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.

Kafarat dalam Islam adalah denda atau hukuman yang harus ditunaikan oleh seseorang yang melanggar aturan puasa, seperti bersenggama di siang hari.

Hukuman ini bukan sekadar mengganti puasa yang batal dengan qadha, tetapi ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

"Bagaimana ketika siang di bulan Ramadhan dengan sengaja bersenggama dengan istri? nah ini baru nanti kena kafarat."

"Apa itu kafaratnya? maka dia akan dikenakan denda," ujarnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya Berpengaruh pada Pahala Puasa saat Ini?

Kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan telah ditetapkan dalam syariat Islam. 

Ustaz Abdulloh menjelaskan bahwa para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa pelaksanaan kafarat harus dilakukan secara tertib.

Halaman
123
Tags:
Ramadan 2025Puasa Ramadhan 2025Tanya UstazHubungan Badan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved