Ramadan 2025
Tanya Ustaz: Apakah Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya Berpengaruh pada Pahala Puasa saat Ini?
Simak penjelasan menyenai apakah utang puasa pada Ramadhan sebelumnya berpengaruh pada pahala puasa saat Ini?
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
"Karena utang puasa itu akan terus ada pada dia sampai kapanpun," ujarnya.
Ustaz Wahid Ahmadi juga menjelaskan bahwa dalam Islam, seseorang diperbolehkan membayar utang puasa dari dua Ramadan sebelumnya atau lebih, asalkan tetap memenuhi kewajiban tersebut.
Secara fiqih, hal ini tidak menjadi masalah dan puasanya tetap sah.
Tetapi jika dilihat dari sisi etika dan kesempurnaan ibadah, menunda-nunda pembayaran utang puasa tanpa alasan yang jelas dianggap kurang baik.
"Jadi seseorang boleh membayar puasa pada hari ini untuk dua Ramadhan sebelumnya."
"Itu enggak ada masalah itu secara fiqih, tetapi secara etika itu tidak bagus," ujarnya.
Baca juga: Tanya Ustaz: Sudah Bekerja tapi Tinggal dengan Orangtua, Siapa yang Bayar Zakat? Simak Penjelasannya
Dari segi pahala pun menunda pembayaran utang puasa dapat berdampak pada kesempurnaan ibadah seseorang.
Jika seseorang belum mengganti puasa Ramadan sebelumnya karena alasan seperti malas atau enggan, maka hal itu dapat mengurangi pahala puasanya.
Islam menekankan pentingnya menjalankan kewajiban dengan segera, sehingga menunda tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam beribadah.
Namun, jika seseorang tidak sempat membayar utang puasanya karena alasan yang diperbolehkan, seperti sakit berkepanjangan, menyusui, hamil, atau kondisi tertentu yang menyulitkan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi pahala puasanya di Ramadhan tahun ini.
Dalam keadaan seperti itu, Islam memberikan keringanan dan tidak membebankan dosa selama seseorang tetap berusaha untuk melunasi utang puasanya ketika sudah mampu.
"Kalau pengaruh pahala iya, pahalanya menjadi kurang sempurna manakala dia belum bayar puasa sebelumnya itu karena enggan atau karena malas sehingga terlupakan, ya mengurangi pahala puasa."
"Tapi kalau tidak membayarnya karena alasan-alasan yang diperbolehkan ya tidak ada masalah," ujarnya.
(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News
Sumber: TribunWow.com
Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah Ramadhan? Simak Waktu yang Dianjurkan hingga Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Niat Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Junub |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Kota Semarang, Puasa Ramadhan Hari Ini, Sabtu 29 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Jabodetabek Ramadhan Hari Ini, Sabtu 29 Maret 2025, Dilengkapi Resep Soto Sulung |
![]() |
---|
Hari Ini Terakhir Sholat Malam Lailatul Qadar 29 Ramadhan 2025, Cek Tata Cara dan Doa Niatnya |
![]() |
---|