Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apakah Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya Berpengaruh pada Pahala Puasa saat Ini?

Simak penjelasan menyenai apakah utang puasa pada Ramadhan sebelumnya berpengaruh pada pahala puasa saat Ini?

YouTube/tribunnews
UTANG PUASA RAMADHAN - Tanya Ustaz: Apakah Utang Puasa Pada Ramadhan Sebelumnya Berpengaruh Pada Pahala Puasa saat Ini? Simak penjelasannya. 

TIBUNWOW.COM - Simak penjelasan menyenai apakah utang puasa pada Ramadhan sebelumnya berpengaruh pada pahala puasa saat Ini?

Sebagian umat muslim yang mungkin masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya, baik karena sakit, haid, atau alasan lain, dan tak sempat melunasinya.

Namun jika utang puasa Ramadhan sebelumnya belum dilunasi, apakah hal ini akan mempengaruhi pahala puasa yang dijalankan pada Ramadan tahun ini?

Dalam Islam, mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap ibadah puasa yang sedang dijalankan saat ini? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum jika Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Ustaz Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah menjelaskan secara hukum fiqih, puasa yang dijalankan tetap sah meskipun seseorang masih memiliki utang puasa dari Ramadan sebelumnya. 

Dalam ajaran Islam, kewajiban mengganti puasa yang terlewat memang harus ditunaikan.

Namun, jika seseorang belum sempat membayarnya, baik karena lupa, malas, atau ada halangan tertentu seperti sakit, menyusui, atau melahirkan, maka puasa yang dijalankan di Ramadhan tahun berikutnya tetap sah secara hukum fiqih.

Terdapat berbagai kondisi yang membuat seseorang tidak sempat mengganti puasanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Misalnya, seorang ibu yang sepanjang tahun menyusui atau baru saja melahirkan, sehingga sulit untuk berpuasa dalam kondisi fisik yang belum memungkinkan.

Dalam situasi seperti ini, meskipun utang puasanya masih ada, ia tetap diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan di tahun ini.

Meski demikian, tanggungan utang puasa tetap ada hingga ia mampu menggantinya di kemudian hari.

"Jadi kalau kita mengantakan apakah sah seseorang berpuasa Ramadhan padahal dia masih punya utang Ramadhan sebelumnya?"

"Beberapa hari ya satu atau dua hari atau beberapa hari belum sempat bayar, baik karena lupa atau karena malas atau karena halangan yang lain."

"Misalnya dia sepanjang tahun menyusui atau melahirkan ya, selalu ada masalah untuk membayar, tapi dia puasa, pada Ramadhan berikutnya, secara hukum tidak ada masalah."

"Karena utang puasa itu akan terus ada pada dia sampai kapanpun," ujarnya.

Ustaz Wahid Ahmadi juga menjelaskan bahwa dalam Islam, seseorang diperbolehkan membayar utang puasa dari dua Ramadan sebelumnya atau lebih, asalkan tetap memenuhi kewajiban tersebut. 

Secara fiqih, hal ini tidak menjadi masalah dan puasanya tetap sah.

Tetapi jika dilihat dari sisi etika dan kesempurnaan ibadah, menunda-nunda pembayaran utang puasa tanpa alasan yang jelas dianggap kurang baik.

"Jadi seseorang boleh membayar puasa pada hari ini untuk dua Ramadhan sebelumnya."

"Itu enggak ada masalah itu secara fiqih, tetapi secara etika itu tidak bagus," ujarnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Sudah Bekerja tapi Tinggal dengan Orangtua, Siapa yang Bayar Zakat? Simak Penjelasannya

Dari segi pahala pun menunda pembayaran utang puasa dapat berdampak pada kesempurnaan ibadah seseorang. 

Jika seseorang belum mengganti puasa Ramadan sebelumnya karena alasan seperti malas atau enggan, maka hal itu dapat mengurangi pahala puasanya.

Islam menekankan pentingnya menjalankan kewajiban dengan segera, sehingga menunda tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam beribadah.

Namun, jika seseorang tidak sempat membayar utang puasanya karena alasan yang diperbolehkan, seperti sakit berkepanjangan, menyusui, hamil, atau kondisi tertentu yang menyulitkan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi pahala puasanya di Ramadhan tahun ini.

Dalam keadaan seperti itu, Islam memberikan keringanan dan tidak membebankan dosa selama seseorang tetap berusaha untuk melunasi utang puasanya ketika sudah mampu.

"Kalau pengaruh pahala iya, pahalanya menjadi kurang sempurna manakala dia belum bayar puasa sebelumnya itu karena enggan atau karena malas sehingga terlupakan, ya mengurangi pahala puasa."

"Tapi kalau tidak membayarnya karena alasan-alasan yang diperbolehkan ya tidak ada masalah," ujarnya.

(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Tanya UstazPuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved