Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan AKBP Fajar Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Minta Disediakan Korban ke Sosok Inisal F

Saat diinterogasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun.

Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus rudapaksa anak-anak di bawah umur dengan pelaku seorang polisi berpangkat AKBP, membuat publik murka.

Diketahui, Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tak hanya mencabuli korban, tetapi juga merekam aksi bejatnya serta menjualnya ke situs dewasa di Australia.

Pihak kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pun langsung turun tangan mengusut kasus tersebut.

Hasilnya, saat diinterogasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun.

Korban rupanya dipesan dari seorang wanita berinisial F.

Baca juga: Viral Kapolres Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Video Asusilanya Dijual di Situs Dewasa Luar Negeri

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, Rabu (12/3/2025).

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.

Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.

Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Ruang Tahanan, Korban Diduga Mencuri dan Sempat Dianiaya

Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.

Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.

Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.

Pernyataan Berbeda

Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.

Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.

Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.

Desakan Hukuman Kebiri

Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.

Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

"Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," tutup Veronika.

(Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com /Alfons Nedabang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PencabulanAnak di bawah umurKorbanAustraliaNusa Tenggara Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved