Breaking News:

Ramadan 2025

Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Apakah Diwajibkan?

Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat bagi orang yang telah meninggal dunia, apakah harus tetap dibayarkan ahli waris atau tidak?

Magang TribunWow - Risabila
Zakat Fitrah Ramadhan - Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat bagi orang yang telah meninggal dunia, apakah harus tetap dibayarkan ahli waris atau tidak? 

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat bagi orang yang telah meninggal dunia, apakah harus tetap dibayarkan atau tidak?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Zakat fitrah dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul fitri.

Tujuan melaksanakan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri tanpa merasa kekurangan. 

Sebagian umat muslim bertanya mengenai bagaimana hukum zakat fitrah bagi seseorang yang telah meninggal dunia sebelum waktu zakat fitrah tiba.

Apakah keluarga tetap harus mengeluarkan zakat atas namanya? Atau kewajiban zakatnya terhenti saat itu juga? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Membaca Niat Puasa Menggunakan Bahasa Indonesia?

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Mantan Ketua Ikatan DAI (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa zakat fitrah berkaitan dengan  jiwa setiap umat muslim.

Zakat fitrah dikenal sebagai zakat jiwa, yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup menjelang Idul Fitri

Jika seseorang telah meninggal dunia maka kewajiban tersebut tidak lagi berlaku baginya.

Sebab, zakat fitrah diperuntukkan bagi mereka yang masih memiliki kehidupan di dunia, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Dengan wafatnya seseorang, maka seluruh kewajiban pribadinya, termasuk zakat fitrah, tidak lagi dibebankan kepadanya.

"Zakat fitrah itu zakat jiwa kalau jiwa nya sudah tidak ada, sudah meninggal ya tidak ada zakat sudah selesai dia," ujar Wahid Ahmadi.

Wahid Ahmadi menegaskan jika seseorang meninggal dunia sebelum batas waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu sebelum masuk waktu subuh pada hari raya Idul fitri.

Maka kewajiban zakat fitrah tidak lagi berlaku baginya. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Jika Berpuasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Tetapi jika seseorang masih hidup hingga waktu Sholat Idul Fitri, dalam kondisi apa pun baik sehat maupun sakit maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Jika ia tidak mampu membayarkannya sendiri, maka keluarganya atau wali yang harus mengeluarkan zakat fitrah atas namanya.

Pada dasarnya, zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri bagi mereka yang masih memiliki kehidupan di dunia.

Maka, ketika seseorang telah meninggal dunia sebelum waktu zakat fitrah tiba, kewajiban itu pun gugur bersamaan dengan wafatnya.

Karena itu, ahli waris atau keluarga tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal sebelum subuh Idulfitri, karena yang dizakati adalah jiwa yang masih hidup.

"Kalau dia meninggalnya memang sebelum akhir waktu zakat fitrah yaitu sebelum subuh," ujar Wahid Ahmadi.

"Intinya ketika sholat ied dia masih hidup apa pun keadaannya itu kewajiban dia bayar zakat."

"Tapi kalau sudah meninggal ya sudah, selesai, karena itu yang dizakati jiwa, nyawa gitu ya," tambahnya.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Tags:
ZakatRamadhanahli warisIdul Fitri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved