Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah tapi Tidak Bayar Zakat Mal? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, serta hukum apabila hanya membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal.

YouTube/TribunWow Official
HUKUM ZAKAT FITRAH - Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Tapi Tidak Pernah Membayar Zakat Mal? Simak penejelasan mengenai perbedaan zakat mal dan zakat fitrah serta hukum apabila meninggalkan salah satunya. Diakses dari kanal YouTube TribunWow Official pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, serta hukum apabila hanya membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal.

Zakat merupakan rukun islam yang kelima, sehingga wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim.

Terdapat dua jenis zakat yang wajib dilaksanakan umat muslim yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat fitrah dan zakat mal memiliki ketentuan berbeda dalam Islam. 

Lalu apa perbedaannya? Serta bagaimana hukum membayar zakat fitrah tapi tidak membayar zakat mal? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Bacaan Sholawat Jibril, Dilengkapi Keutamaan, Amalan untuk Memperlancar Rezeki saat Bulan Ramadhan

Dikutip dari kanal YouTube TribunWow Official, M Usman dari  IAIN Surakarta menjelaskan terkait beda zakat fitrah dan zakat mal.

Menurut M Usman, ketika membahas kewajiban menunaikan zakat, tentu harus merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. 

Al-Qur’an sendiri membahas zakat secara umum sebagai salah satu kewajiban utama bagi setiap muslim yang mampu. 

Tetapi untuk memahami lebih rinci mengenai jenis-jenis zakat, harta apa saja yang wajib dizakati, serta jumlah dan tata cara pembayarannya, umat Muslim perlu merujuk pada hadis-hadis Nabi. 

"Berbicara tentang kewajiban melaksanakan atau menunaikan ibadah zakat, tentu kita tetap kembali merujuk kepada dalil dalil baik Al qur'an maupun hadis nabi."

"Al Qur'an bicara tentang zakat hanya secara global saja belum secara rinci, maka perinciannya itu adalah dijelaskan oleh hadis nabi."

"Apa-apa yang harus di zakati dan berapa jumlah yang harus dizakati dan begitu seterusnya," ujarnya.

M Usman juga menjelaskan bahwa dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (Zakat jiwa).

Zakat mal merupakan kewajiban yang dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan sebagainya.

Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025zakat fitrahZakat Mal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved