Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai pegertian zakat fitrah serta hukumnya bagi umat muslim.

YouTube/Tribunnews
Tanya Ustaz: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya? Simak penjelasan serta hukum zakat fitrah bagi umas muslim, ternyata sebuah kewajiban. Diakses dari kanal YouTube Tribunnews pada Jumat (07/03/2025). 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai apa itu zakat fitrah serta apa hukumnya bagi umat muslim.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang biasa dilakukan oleh setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri. 

Sebagian orang menganggap zakat fitrah adalah bentuk dari kepedulian terhadap sesama.

Namun sebenarnya apa itu zakat fitrah? serta apa hukum melaksanakannya bagi umat muslim?

Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Pengertian dan Amalan saat Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasannya

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa Kata "fitrah" secara bahasa berarti kejadian atau asal mula penciptaan manusia.

Dalam konteks zakat, istilah ini merujuk pada kewajiban yang berkaitan dengan kesucian jiwa setiap manusia.

Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat jiwa, yaitu zakat yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. 

Setiap orang yang masih hidup, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri, wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh wali atau keluarganya.

"Fitrah itu artinya adalah kejadian ya kejadian manusia, maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya."

"Zakat jiwa maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir itu harus sudah di zakati" ujarnya.

Wahid juga menjelaskan jika seseorang lahir pada hari terakhir Ramadan, misalnya di malam sebelum Idul Fitri, maka ia sudah termasuk dalam golongan yang wajib dizakati.

Hal ini karena zakat fitrah diperuntukkan bagi setiap muslim yang masih hidup sebelum Idul Fitri tiba.

Meskipun usianya baru beberapa jam atau bahkan hanya beberapa menit sebelum Idul Fitri, bayi tersebut tetap harus ditunaikan zakat fitrahnya oleh wali atau keluarganya. 

"Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir ramadhan, lahir malam hari besoknya idul fitri maka dia sudah harus di zakati."

"kalau sudah hidup sebelum idul fitri" ujarnya.

Bahkan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika seseorang lahir saat malam hari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka ia sudah termasuk dalam golongan yang wajib dizakati.

Tetapi jika lahirnya setelah shalat Idul Fitri selesai, maka belum termasuk dalam golongan yang wajib di zakati pada tahun tersebut.

Karena hakikat dari zakat fitrah adalah zakat jiwa, yaitu kewajiban yang dikenakan kepada setiap Muslim yang masih hidup sebelum Idul Fitri.

"Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum shoat idul fitri lahir itu sudah harus bayar zakat."

"Kalau sudah setelah sholat ya tidak begitu, itu karena dia adalah zakat fitrah menzakati jiwa" ujarnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Wahid juga menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki status hukum wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana telah ditetapkan dalam ajaran Islam. 

Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima, yang mencakup dua zakat utama, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa).

Keduanya memiliki hukum yang sama, yaitu wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memenuhi syarat.

Zakat maal diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab dan haul, sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup sebelum Idul Fitri dan mampu menunaikannya.

"yang kedua hukumnya apa, hukumnya wajib."

"Wajib diberikan itu masuk dalam rukun islam yang kelima ya" ujarnya.

"Memberikan zakat maal dan zakat fitrah kedua duanya sama wajib hukumya" tambahnya.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Tags:
Tanya UstazRamadhanzakat fitrahPuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved