Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Bolehkah Minum dan Makan Sahur setelah Imsak hingga Menuju Azan Subuh? Simak Hukumnya

Simak penjelasan mengenai hukum makan setelah imsak saat bulan Ramadhan menuju waktu azan subuh, diperbolehkan atau tidak.

YouTube/Tribunnews
Tanya Ustaz - Bolehkah Makan dan Minum Sesudah Imsak? Simak penjelasan hukumnya, apakah diperbolehkan atau malah membatalkan. 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai hukum makan setelah imsak saat bulan Ramadhan menuju waktu azan subuh, diperbolehkan atau tidak.

Saat puasa Ramadhan, imsak biasanya dijadikan sebagai pengingat bahwa waktu Subuh sudah semakin dekat.

Sebagian orang menganggap bahwa imsak adalah batas akhir sahur, sehingga mereka berhenti makan dan minum saat waktu ini tiba. 

Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa selama azan Subuh belum dikumandangkan, masih diperbolehkan untuk menyantap makanan dan minuman.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum setelah imsak? Apakah hal tersebut doperbolehklan? 

Simak penjelasan Shidiq selaku Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Shidiq menjelaskan bahwa hukum makan setelah imsak adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

"Jadi pada prindipnya setelah imsak itu kita masih boleh untuk makan dan minum" jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa imsak yang dipraktikkan di masyarakat Indonesia sebenarnya bukan penanda masuknya waktu fajar atau Subuh, melainkan hanya sebagai pengingat bahwa waktu sahur hampir berakhir.

Padahal, menurut para ulama, batas dimulainya puasa yang sebenarnya adalah setelah terbit fajar, yang ditandai dengan berkumandangnya azan Subuh. 

"Imsak yang di praktikkan oleh masyarakat indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar" ujarnya.

"Nah padahal masa menahan dari makan dan minum menurut para ulama itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar" tambahnya.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menjelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan untuk makan dan minum hingga waktu fajar benar-benar tiba.

Kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat tersebut bukanlah merujuk pada benang secara fisik, melainkan perumpamaan yang menggambarkan perbedaan antara siang dan malam.

Halaman
123
Tags:
Tanya UstazPuasaRamadhanImsak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved