Kabinet Prabowo Gibran
Prabowo Ditantang untuk Copot Mendes Yandri Susanto, 100 Hari Pertama Dianggap Tak Bekerja
Yandri Susanto terbukti ikut campur untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada 2024, diminta dicopot dari jabatannya sebagai menteri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," kata Pedro.

Dia berharap, pencopotan Yandri bisa dilakukan sebelum pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.
Ia khawatir, Yandri akan kembali melakukan cawe-cawe lewat kekuasaannya jika masih menjabat sebagai menteri ketika pemungutan suara ulang.
"Kami juga akan mem-follow-up surat ini. Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat audiensi," kata Pedro.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Baca juga: Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," jelas Enny.
Sementara itu, dalam suratnya, Lokataru menilai tindakan Yandri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik.
Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Serta Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Disurati untuk Copot Mendes Yandri akibat "Cawe-cawe" Pilkada Serang."
Sumber: Kompas.com
Pesan Prabowo ke Cak Imin yang Gelar Acara untuk Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Menteri Kabinet Merah Putih Panggil Jokowi sebagai Bos, PKS Beri Peringatan: Presiden Kita Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Menterinya yang Main Saham dan Sempat Dibuat Pusing, Minta Soroti Masalah Pangan |
![]() |
---|
Prabowo Ditantang untuk Copot Mendes Yandri Susanto, 100 Hari Pertama Dianggap Tak Bekerja |
![]() |
---|
Irit Anggaran, Menkes Minta Pejabat Eselon I Terbang Pakai Kelas Ekonomi: Kalau Jauh Ya Pegel Juga |
![]() |
---|