Berita Viral
Viral Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Ruang Tahanan, Korban Diduga Mencuri dan Sempat Dianiaya
Dua remaja perempuan yang masih di bawah umur, berinisial M (13) dan C (14), menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dua remaja perempuan yang masih di bawah umur, berinisial M (13) dan C (14), menjadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP.
Kasus oknum polisi rudapaksa remaja di ruang tahanan di Papua Barat ini pun viral di media sosial.
Kronologi
Aksi oknum polisi ini terungkap setelah korban melaporkan MEP ke Polres Kaimana, Papua Barat, di mana korban mengaku mengalami kekerasan dan pelecehan saat ditahan di Polres Kaimana.
Baca juga: Fakta Viral Polwan Disebut Aniaya Anaknya, Brigadir D: Video Diedit sehingga Kesannya Saya Menyiksa
Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua remaja tersebut sempat menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, sebelum akhirnya ditemukan dan mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga pada 20 Februari 2025.
Salah satu orang tua korban menyatakan bahwa sebelum kejadian rudapaksa, kedua remaja itu juga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.
Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, yang kemudian diperiksa melalui visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari proses hukum.
"Mereka mengaku ada kejadian itu saat ditahan dan kami langsung buat laporan," ujar salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.
Nasib Pelaku
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Terduga pelaku diketahui saat ini sedang berada di kampung halamannya, Pulau Seram Maluku.
“Masih kita lidik dan kita juga mintai keterangan dari saksi-saksi, ada nggak kemudian adanya dugaan rudapaksa oleh anggota, kemudian penyekapan,” kata Ongky kepada wartawan Senin (24/2/2025).
Ongky menyebut, terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap kedua korban disinyalir nihil.
Pihak kepolisian mengklaim keterangan korban mengaku tidak mengalami penyekapan.
Baca juga: Viral Detik-Detik Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon, Ini Kronologi hingga Nasibnya
Keterangan dari korban sendiri bahwa tidak ada penyekapan.
"Untuk kasus yang rudapaksanya, kita sedang proses dan dalam pemeriksaan saksi-saksi lain, dan juga saksi-saksi terlapor,” jelas Ongky.
Ongky belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku karena posisinya masih di kampung halaman.
“Sebelum adanya laporan, yang bersangkutan (terduga pelaku) mengajukan izin ke luar daerah, menjenguk orang tua. Dan kita minta bantuan Propam dari Pulau Seram untuk menjemput,” kata Ongky.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman menyebut Briptu EMP dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Polres Kaimana Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Remaja Dijemput Propam di Pulau Seram
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|