Breaking News:

Terkini Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda hingga Waktu yang Masih dalam Pembahasan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan ada penundaan pelantikan kepala daerah

Setkab RI/JAY/Humas
(Foto Arsip) Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/1/2024) sore. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan ada penundaan pelantikan kepala daerah, Jumat 31 Januari 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Pelantikan Kepala Daerah yang menang sesuai Pilkada 2024 sejatinya akan dilantik oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan ada penundaan pelantikan kepala daerah tersebut.

Alasannya pelantikan kepala daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).

Baca juga: Ahok Dampingi Megawati, Anies Baswedan Justru Tak Terlihat saat Pengumuman Calon Kepala Daerah PDIP

Awalnya pelantikan kepala daerah yang Tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025. 

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Buat MK Gerak Cepat Putuskan Hapus Presidential Threshold

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting."

"Setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendengar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pengumuman putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024.

"Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," kata Dasco.

"Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari. Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Tito KarnavianKepala DaerahPilkadaMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved