Breaking News:

Berita Viral

Pengamat Minta Patwal Dibatasi, Angkutan Umum di Jakarta Sudah Mumpuni untuk Pejabat Mobilisasi

Seharusnya, patwal digunakan hanya untuk 2 pejabat negara yakni presiden dan wakil presiden.

Tangkapan layar Instagram @PMI_Official
mobil dinas berpelat RI 36, yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain 

TRIBUNWOW.COM - Patroli dan pengawalan (Patwal) untuk pejabat negara disarankan agar ada pembatasan.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.

Seharusnya, patwal digunakan hanya untuk 2 pejabat negara yakni presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Reza Indragiri Sarankan Jabatan Raffi Ahmad Dihapus Buntut Viral Patwal Mobil Dinasnya Arogan

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk presiden dan wakil preside

Djoko menegaskan, pejabat negara selain presiden dan wakil presiden tidak perlu mendapatkan layanan patwal. 

Ia mengusulkan agar layanan patwal dialihkan ke penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta

"Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta," ungkap Djoko.

Ia juga menambahkan bahwa semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. 

Baca juga: Nasib Patwal Arogan Mobil RI 36 yang Viral Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi saat Melintas di Sampingnya

Djoko memperkirakan terdapat seratusan kendaraan di Jakarta yang saat ini mendapatkan layanan patwal. 

Hal ini, menurut dia, justru memperparah kemacetan di Jakarta dan menyebabkan stres bagi pengguna jalan lainnya akibat bunyi sirene patwal. 

"Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. Tentunya, semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. 

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada gestur petugas patwal mobil RI 36, Brigadir DK, yang terekam kamera saat mengawal kendaraan dinas Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. 

Dalam rekaman tersebut, Brigadir DK terlihat menyalakan lampu strobo dan membunyikan klakson sambil membuka jalan untuk iring-iringan mobil RI 36. 

Pada saat yang bersamaan, kendaraan taksi Silver Bird tampak berusaha menyalip ke arah kanan karena terhalang oleh sebuah truk di depannya. 

Namun, taksi tersebut terhenti di ruas Jalan Jenderal Sudirman, yang justru menghalangi laju rombongan mobil RI 36. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patwal Pejabat Diminta Dibatasi, Hanya untuk Presiden dan Wapres."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Patroli dan Pengawalan (Patwal)JakartaAngkutan UmumPresiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved