Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Ramadhan 2025 39 Hari Lagi, Segera Lunasi Utang Puasa, Bisa Pakai Fidyah, Cek Aturan dan Besarannya

Puasa Ramadhan 2025 tinggal menghitung hari, jadi segera lunasi utang puasanya apabila masih menanggungnya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Ilustrasi Ramadan. Puasa Ramadhan 2025 tinggal menghitung hari, jadi segera lunasi utang puasanya apabila masih menanggungnya. 

TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan 2025 tinggal menghitung hari, jadi segera lunasi utang puasanya apabila masih menanggungnya.

Menurut kalender yang dirilis pemerintah, Puasa Ramadhan 1446 H jatuh pada 28 Februari 2025, artinya tinggal 39 hari lagi.

Meski demikian, waktu tepat awal Ramadhan 1446 H akan ditentukan lewat sidang Isbat oleh pemerintah, akhir Februari nanti.

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada 1 Maret 2025.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Pakai Fidyah, Qadha Puasa, dan Kafarat

Bayar Utang Puasa Pakai Fidyah

Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, Anda bisa membayarkan dengan fidyah.

Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, orang meninggal, dan orang sakit parah yang jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Lantas, bagaimana jika orang tersebut meninggal dunia?

Menurut hadits riwayat Ibnu Umar ra dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tentang seorang muslim yang wafat dan masih punya utang puasa, sebaiknya dibayar dengan cara memberi makan untuk orang miskin.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Besaran FidyahFidyahUtang Puasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved