Berita Viral
Fakta Viral Pagar Laut di Bekasi: Milik 2 Perusahaan, Nilai Proyek Rp 200 M, hingga Nasibnya Kini
Viral di media sosial, keberadaan pagar bambu di laut kawasan Perairan Bekasi, Jawa Barat, ini faktanya.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial, keberadaan pagar bambu di laut kawasan Perairan Bekasi, Jawa Barat.
Sebagian publik dibuat penasaran dengan sosok di balik pembuatan pagar laut tersebut, termasuk pemiliknya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa pagar tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Proyek ini dikelola oleh PT TRPN, yang telah menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun.
PT TRPN membayar kompensasi senilai Rp2,6 miliar dan juga melakukan sejumlah penataan fasilitas di kawasan tersebut.
Baca juga: Viral 2 Remaja di Jaksel Dijual ke 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp 3,5 Juta per Layani 70 Lelaki
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya,” ujar Hermansyah di lokasi pagar laut Perairan Bekasi, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Penataan pelabuhan meliputi berbagai fasilitas utama, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur.
Selain itu, penataan kawasan juga mencakup pembangunan toko, kantor, pengaktifan tempat lelang, serta fasilitas cold storage.
Hermansyah menjelaskan bahwa pagar yang terlihat di laut sebenarnya adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibangun dan pemanfaatan ruang laut lainnya.
“Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” imbuh Hermansyah.
Kini Disegel KKP
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Perairan Bekasi, Tarumajaya, Jawa Barat.
Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan."
"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk, sapaanya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
KKP selanjutnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
Baca juga: Viral Pemburu Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum Berhadiah Ratusan Juta, Polda Metro Jaya Buka Suara
Milik 2 Perusahaan Swasta, Nilai Proyek Rp200 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, pagar laut di Bekasi telah berizin dan jelas pemiliknya.
Pemprov Jawa Barat menyampaikan, pagar laut sepanjang 8 kilometer di Bekasi itu adalah milik dua perusahaan swasta.
Pagar laut yang ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disebut merupakan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantara.
Ribuan tiang bambu tersebut disebut dipasang untuk mendukung pembangunan alur pelabuhan.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Ahmad Kurniawan mengatakan, alur pelabuhan yang membentang sepanjang 5 Kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman 5 meter.
Mengutip Kompas.com Video, sisi kiri alur pagar milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan sisi kanan dikelola PT Mega Agung Nusantara.
Pembangunan pagar alur tersebut merupakan bagian dari penataan ulang pendaratan Kawasan Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan Palyjaya seluas 7,4 hektare.
Nilai investasi yang digelontorkan untuk proyek tersebut bernilai fantasatis yakni berkisar Rp200 miliar.
Kurniawan meyakini alur pelabuhan tersebut nantinya akan mempermudah akses kapal nelayan dari laut lepas ke TPI Plyjaya untuk bongkar muat hasil tangkapan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Pagar Laut di Perairan Bekasi untuk Proyek Alur Pelabuhan Perikanan, Nilainya Rp200 M
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|