Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Tata Cara dan Bacaan Niat Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Pakai Fidyah, Qadha Puasa, dan Kafarat

Inilah bacaan niat dan tata cara lengkap membayar membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Puasa. Inilah bacaan niat dan tata cara lengkap membayar membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah bacaan niat dan tata cara lengkap membayar membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu.

Diketahui, Puasa Ramadhan merupakan satu di antara rukun Islam, yang di mana saat seseorang meninggalkan puasa tersebut, maka wajib menggantinya.

Ada tiga cara mengganti utang Puasa Ramadhan, yakni berpuasa di hari lain, membayar fidyah, serta membayar kafarat.

Membayar fidyah bisa dilakukan oleh ibu hamil, menyusui, lansia, serta orang yang sakit berat.

Sementara kafarat, merupakan puasa untuk menebus dosa seseorang yang melakukan sejumlah hal, di antaranya melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan.

Berikut penjelasan dan tata cara membayar utang Puasa Ramadhan selengkapnya:

Baca juga: Puasa Ramadhan 2025 Sebentar Lagi Tiba, Cek Tips agar Bisa Khatam Alquran dalam 1 Bulan

Qadha Puasa

Qadha Ramadhan merupakan cara membayar utang puasa bagi orang yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena beberapa hal, seperti haid, tidak kuat puasa saat sakit, hingga hal-hal lain yang membuat puasa batal.

Cara Qadha Ramadhan

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadhan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadhan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Keenam, qadha Puasa Ramadhan bisa digabung dengan puasa sunnah, namun niat yang dibaca harus qadha Puasa Ramadhan, sehingga utang puasa lunas, tapi tetap dapat pahala puasa sunnah di hari itu.

Seperti dikutip dari Serambi Indonesia, dijelaskan dalam fatwa Nur ’ala ad-Darbi:

وأما إذا أراد أن يصوم هذا الواجب حين يشرع صومه من الأيام كصيام عشرة ذي الحجة وصيام عرفة وصوم عاشوراء أداء للواجب فإننا نرجو أن يثبت له أجر الواجب والنفل لعموم قول الرسول عليه الصلاة والسلام لما سئل عن صوم يوم عرفة قال (احتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده) فأرجو أن يحقق الله له الأجرين أجر الواجب وأجر التطوع وإن كان الأفضل أن يجعل للواجب يوماً وللتطوع يوم آخر

Artinya : "Ketika ada orang yang hendak puasa wajib (qadha), bertepatan dengan puasa sunah, seperti puasa 10 hari pertama dzulhijjah, atau puasa arafah, atau puasa asyura, sekaligus puasa wajib, kami berharap dia mendapatkan pahala puasa wajib dan puasa sunah. Berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang puasa arafah, ’Saya berharap kepada Allah, agar puasa ini menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang."

Hal yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi), ketika ditanya tentang menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib:

يجوز صيام يوم عرفه عن يوم من رمضان إذا نويته قضاء ، وبالله التوفيق

Artinya: ”Boleh puasa hari arafah, sekaligus untuk puasa qadha, jika dia anda meniatkannya untuk qadha. Wa billahi at-Taufiq.” Fatawa Lajnah Daimah, ditanda tangani oleh Imam Abdul Aziz bin Baz, (10/346).

Hal senada juga disampaikan oleh pendakwah Ustaz Abdul Somad, yang menyebut niat qadha Ramadhan saja cukup, tak perlu digabung dengan niat puasa lain.

"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi enggak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul, automaticly," ujar Ustad Abdul Somad dikutip dari Youtube Audio Islam, Kamis (2/1/2025)

"Ingat, baca niat puasa qadha saja, jangan digabung dengan niat puasa lainnya," sambungnya.

Sementara itu, berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala

Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib, Dilengkapi Tata Cara dan Doa setelah Mandi Junub

Fidyah

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, orang meninggal, dan orang sakit parah yang jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Tata Cara Membayar Fidyah & Besarannya

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.

Doa Niat Membayar Fidyah

Dikutip dari Baznas, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”  

2. Niat membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”  

3. Niat membayar fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.   

4. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Kafarat

Kafarat secara harafiah berarti tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya dosa di dunia dan akhirat tidak berat.

Ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan antara lain pembunuhan, Zihar atau ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.

Lalu ada Jimak di Bulan Ramadhan, melanggar nazar, Ila atau suami yang tak menafkahi istri dalam waktu tertentu serta yang terakhir adalah membunuh binatan buruan atau mencabut tanaman saat ihram.

Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

Cara Membayar Kafarat

Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.

Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.

Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.

Bacaan Niat Puasa Kafarat

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (TribunWow.com)

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa RamadhanRamadhanUtang PuasaQadhaKafaratFidyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved