Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Tata Cara Puasa Fidyah dan Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Ada dua cara membayar utang Puasa Ramadhan, yakni dengan mengganti puasa atau membayar fidyah.

Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi doa, sahur, puasa, dan bulan Ramadhan. Tata Cara Puasa Fidyah dan Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu 

TRIBUNWOW.COM - Sebelum memasuki bulan Ramadhan 1446 H, setiap muslim perlu memastikan telah membayar utang puasa tahun lalu.

Tahun ini, 1 Ramadhan 1446 akan jatuh pada 1 Maret 2025 mendatang berdasarkan putusan dari PP Muhammadiyah.

Bagi yang masih memiliki utang puasa, maka perlu untuk membayarnya.

Ada dua cara membayar utang Puasa Ramadhan, yakni dengan mengganti puasa atau membayar fidyah.

Baca juga: Puasa Ramadhan 2025 Sebentar Lagi Tiba, Cek Tips agar Bisa Khatam Alquran dalam 1 Bulan

Akan tetapi, membayar fidyah ini tidak bisa dilakukan semua orang, ada kriteria tertentu bagi umat Muslim yang hendak membayar utang puasa dengan fidyah.

Seperti dalam kondisi hamil, menyusui, sakit berat, atau lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.

Berikut tata cara mengganti utang Puasa Ramadhan tahun lalu, baik dengan qadha puasa atau fidyah.

 

Fidyah

Ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah, sebagai ganti Puasa Ramadhan.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Halaman
123
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Utang PuasaFidyahQadha
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved