Breaking News:

Jokowi Terkorup Versi OCCRP

Semua Sama di Mata Hukum, Kata KPK Tanggapi Jokowi yang Dinobatkan Jadi Tokoh Terkorup di Dunia

Jokowi masuk daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat predikat tokoh terkorup di dunia versi OCCRP. Menanggapi hal itu KPK menyebut jika semua warga Indonesia sama di mata hukum. 

TRIBUNWOW.COM - Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat predikat tokoh terkorup di dunia versi OCCRP.

Menanggapi hal itu KPK menyebut jika semua warga Indonesia sama di mata hukum.

Diketahui, Jokowi masuk daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

Baca juga: Setelah Jadi Sorotan di Indonesia, Situs OCCRP Hapus Nama Jokowi sebagai Tokoh Terkorup di Dunia

"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025). 

KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum. 

"Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," tambahnya. 

Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani. 

Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka. 

Baca juga: Sosok di Balik OCCRP yang Sebut Jokowi sebagai Tokoh Terkorupsi di Dunia, Pernah Jadi Komedian

OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024). 

Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinyatakan sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi. 

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024). L

ink Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses. 

Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. 

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Selasa (3/12/2024).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Selasa (3/12/2024). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

"Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru," tertulis dalam keterangan pada Google Form. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiKorupsiOCCRPKPKHukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved