Breaking News:

Terkini Nasional

Perjalanan Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK, Aktivis Pemilu: Kemenangan bagi Rakyat

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan

Situs MKRI
Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi Suhartoyo - Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK 

TRIBUNWOW.COM - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis 2 Januari 2025.

Lebih detailnya, MK menyatakan Pasal 22 UU No 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. 

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024). 

Baca juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Babak Baru Demokrasi, Komisi II: Pencalonan Terbuka

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK. 

"Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Kamis. 

Oleh sebab itu, dia sangat mengapresiasi putusan MK yang menghapus presidential threshold

Dengan putusan ini, MK seperti kembali pada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. 

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita," imbuh dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Hapus Ambang Batas, Parpol dengan Perolehan di Bawah 20 Persen Bisa Ajukan Capres

Dengan putusan ini, Titi berharap partai politik berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya menjadi calon presiden 2029. 

"Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh dia. 

Putusan 62/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. 

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945. 

Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK."

Sumber: Kompas.com
Tags:
presidential thresholdPemiluMahkamah KonstitusiAmbang Batas Pencalonan Presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved