Kasus Viral Agus Buntung
Kasus Agus Buntung Disorot Pakar, Dianggap Disabilitas yang Tak Kebal Hukum
Pakar hukum mengatakan, penyandang disabilitas tak serta merta terbebas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Praktisi Hukum dan Akademisi, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan, penyandang disabilitas tak serta merta terbebas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Seperti diketahui, belakangan ini publik dihebohkan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemuda disabilitas, I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau Agus Buntung.
Pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu menjadi tersangka pelecehan seksual dengan korban diduga mencapai 15 orang.
Baca juga: Tabiat Buruk Agus Buntung Mulai Terkuak, Kini Viral Video Joget Bareng Penari hingga Nempel
Sigit menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, proses hukum pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam jalannya proses hukum, memang ada hak-hak dan ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas, seperti kemudahan akses dalam setiap tingkat pemeriksaan pada lembaga penegak hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua penyandang disabilitas bisa bebas dari ancaman dan jeratan hukuman atas perbuatannya.
Ia mengatakan, mereka yang tak bisa dijatuhi pidana atau bisa disebut tidak cakap hukum adalah penyandang disabilitas mental, psikologi atau motorik.
"Secara fisik kita lihat dia memang memiliki kekurangan, tidak memiliki lengan, tetapi apakah kemudian secara psikologi, mental dan motorik, pelaku ini bisa bertanggung jawab," kata Sigit dalam program Talk Show Kacamata Hukum, Senin (9/12/2024).
"Ancaman hukumnya tetap pada umumnya, karena dalam perkara ini kan disabilitas fisik, kecuali kalau disabilitas mental, psikologi dan motorik," lanjutnya.
Baca juga: Terkuak Mantra Agus Buntung saat Lakukan Pelecehan ke 15 Mahasiswi, Korban Terus Diancam
Meski tak bisa dipidana, penyandang disabilitas mental yang berperkara masih bisa dilakukan tindakan lain, seperti pemulihan yang dilakukan lembaga penegak hukum.
Namun ia menegaskan, dalam mengklasifikasikan penyandang disabilitas itu, penyidik perlu penilaian yang mendalam.
"Setiap disabilitas pertanggung jawabannya beda, apalagi terhadap disabilitas mental dan psikologis ini tidak bisa dipidana, tetapi bisa dilakukan tindakan. Karena disabilitas mental ini dia tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, secara hukum dianggap tidak cakap hukum," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Agus Buntung, Pakar Sebut Tak Semua Disabilitas Bisa Kebal Hukum
Fasilitas Khusus yang Diberikan Lapas Lombok jika Agus Buntung Ditahan di Sana, Termasuk Alat Mandi |
![]() |
---|
Fasilitas Agus Buntung jika Jadi Tahanan di Lapas, Kamar Mandi Ada Shower dan Pendamping |
![]() |
---|
Nasib Agus Buntung jika Meringkuk di Tahanan, Dapat Kamar Khusus hingga Tenaga Pendamping dalam Sel |
![]() |
---|
Akhirnya Agus Buntung Akui Rekaman Suara adalah Dirinya, Bantah Manipulasi tapi Motivasi |
![]() |
---|
Agus Buntung Buka Suara Soal Tudingan Ilmu Hitam untuk Memperdaya Korban |
![]() |
---|