Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Dipecat dan Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Ajukan Banding
Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi penembak siswa SMK di Semarang kini dipecat dari anggota Polri dan menjadi tersangka.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri dalam sidang kode etik, Senin (9/11/2024).
Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dinaikkan menjadi penyidikan.
Penembakan yang dilakukan Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) lalu mengakibatkan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) tewas.
Baca juga: Polisi Datangi Rumah Korban Aipda Robig setelah Kejadian Penembakan, Diajak Ketemu di Minimarket
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan Aipda Robig berstatus tersangka sejak Senin (9/11/2024).
Ditreskrimum Polda Jateng menjeratnya dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.
"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," bebernya, Selasa (10/12/2024).
Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.
Kini, Aipda Robig menjalani penempatan khusus selama 14 hari.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.
Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.
Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengkritik proses sidang etik yang digelar tertutup dan tidak diungkap motif Aipda Robig melakukan penembakan.
"Pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," tandasnya.
Menurut Choirul Anam, keputusan PTDH dan proses pidana terhadap Aipda Robig perlu dikawal.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Aipda Robig, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Kini Dipecat Polri dan Jadi Tersangka
Kata Keluarga GRO
Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.
Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.
"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," tuturnya.
Andi Prabowo mengaku puas dengan keputusan PTDH dan meminta Aipda Robig diproses pidana.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," lanjutnya.
Baca juga: Motif Penembakan Pelajar di Semarang oleh Aipda Robig Turut Disinggung dalam Sidang Etik PDTH
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.
Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.
Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.
Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.
"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," terangnya.
Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.
"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat dan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Proses Pidana Dikawal
Rekonstruksi Penembakan Pelajar di Semarang, Aipda Robig Tembak dari Jarak Dekat dan Sangat Brutal |
![]() |
---|
Jalan di Tempat Kasus Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, di Mana Keberadaan Pelaku? |
![]() |
---|
Kapolrestabes Semarang Layak Dipecat dalam Kasus Penembakan oleh Aipda Robig, Ini Kata Pakar Hukum |
![]() |
---|
Dipecat dan Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Ajukan Banding |
![]() |
---|
Polisi Datangi Rumah Korban Aipda Robig setelah Kejadian Penembakan, Diajak Ketemu di Minimarket |
![]() |
---|