Breaking News:

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Jadi Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang hingga Tewas, Keberatan dan Ajukan Banding

Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Istimewa via Tribun Jateng
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Republik Indonesia memecat Aipda Robig Zaenudin setelah jadi tersangka penembakan siswa di SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (24/11/2024).

Tembakan yang dilesatkan Aipda Robih mengenai 3 pelajar, termasuk Gamma Rizkynata yang meninggal dunia.

Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

Baca juga: Kronologi Penembakan Aipda Robig hingga Buat Pelajar Tewas, Korban Lain Kaget Ditodong Senjata

"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin.

Artanto mengatakan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. 

Robig meletuskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor. 

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya. 

Mendengar putusan itu, Robig keberatan, sehingga ia berencana mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap Artanto, dikutip dari Antara. 

Menurut Artanto, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. 

Baca juga: Terbukti Menembak Korban, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka

Perbuatan Aipda Robig sewenang-wenang 

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keputusan majelis hakim memecat Robig sudah sesuai perkiraan. 

Ia menilai, perbuatan Robig layak mendapat ganjaran berupa pemecatan. 

"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," tuturnya, Senin, dilansir dari Kompas.id.

Zainal memandang, perbuatan Robig tersebut sewenang-sewenang. 

"Artinya, perbuatan itu sewenang-wenang. Kalau polisi melakukan sesuatu sewenang-wenang, sudah pasti putusannya maksimal yaitu PDTH," jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) ini.

Sementara itu, keluarga Gamma mengungkapkan, putusan pemecatan Aipda Robig sudah sesuai permintaan keluarga. 

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka," tandas orangtua Gamma, Andi Prabowo, Senin. 

Terkait banding yang akan diajukan Robig, Andi berharap agar pengajuan banding tersebut ditolak. 

Bendera kuning di gang masuk rumah keluarga korban pelajar yang tewas diduga ditembak, di Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/11/2024).
Bendera kuning di gang masuk rumah keluarga korban pelajar yang tewas diduga ditembak, di Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/11/2024). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Aipda Robig langsung tembak korban 

Penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam. 

Salah satu korban luka, A, menyatakan bahwa dirinya dan kawan-kawannya sedang dalam perjalanan pulang usai main. Mereka berboncengan dengan menaiki tiga motor. 

Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan Robig. Tiba-tiba, Robig menodongkan senjata apinya. 

"Ya (ketemu polisi di tengah jalan), kaget itu, langsung nodong kok, kalau (Robig) cuma turun di tengah (saya) masih mikir, 'Ah mungkin apa', (kalau ini) langsung nodong," terangnya, Senin, didampingi kuasa hukumnya. 

A juga menjelaskan, tak ada serempetan antara rombongannya dengan Robig, seperti yang dikatakan polisi.

"Enggak ada serempetan. Kalau misal serempetan, saya juga jatuh harusnya," bebernya. 

Dia menyampaikan, tak mendengar tembakan peringatan maupun teriakan dari Robig yang menyebut dirinya polisi. 

"Enggak ada, langsung der, der, langsung saja. Itu saya lihatnya satu (tembakan) doang ke saya, tapi ternyata kok sudah ada tembakan sebelumnya (ke Gamma)," urainya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebutkan, penembakan yang dilakukan Robig tak terkait pembubaran tawuran, melainkan karena dipepet.

"Saat perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu," paparnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024). 

Ketika tiga pengejar itu putar balik karena motor yang dikejar masuk gang, terjadilah penembakan itu. 

Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. 

"Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," tandas Aris.

Di forum yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengakui bahwa anggotanya, Aipda Robig, teledor dalam menggunakan senjata api dan abai menilai situasi. 

Irwan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatan anak buahnya. 

"Dan atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu; sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujarnya. (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Sari Hardiyanto, Robertus Belarminus), Antara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbuatan Sewenang-wenang Aipda Robig, Tembak Siswa SMKN 4 Semarang yang Naik Motor."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Aipda RobigPelajarSemarangDitembak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved