Kasus Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana, Aep, dan Abdul Pasren Dilaporkan karena Kesaksian Palsu
Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru, Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana, Aep, dan Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Update Kasus Vina Cirebon, Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Iptu Rudiana, Aep, dan Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi.
Mereka dituduh memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon dan Eki.
Akibat kesaksian tiga orang ini, tujuh warga Cirebon masuk penjara seumur hidup.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Nasib Iptu Rudiana dan Aep Makin Terdesak Jelang Putusan PK, Ini Sebabnya
Iptu Rudiana adalah ayah almarhum Eki, yang ikut tewas bersama Vina Cirebon.
Aep merupakan pekerja di pencucian mobil yang mengaku melihat para terpidana mengejar Vina dan Eki.
Lalu, Abdul Pasren orang yang membantah, pada malam kejadian, para terpidana tidur di rumah anaknya, Kahfi.
Padahal, banyak saksi yang melihat para terpidana bersama Kahfi tidur di rumah tersebut.
Pelapor tiga orang ini adalah pengacara terkenal di Kota Bandung, Jutek Bongso.
Kesaksian Nining, pemilik warung di Cirebon yang dipakai nongkrong para terpidana, mematahkan keterangan tiga orang tersebut.
Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana, Aep dan Ketua RT Abdul Pasren.
Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Tak Kunjung Keluar, Susno Pertanyakan Jati Diri Mahkamah Agung
Lantaran laporan palsu tiga orang itu, tujuh terpidana divonis pidana seumur hidup.
Berdasarkan penelusuran SURYA.co.id, Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup dikenal di Kota Bandung.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Jutek Bongso adalah seorang advokat yang cukup aktif dalam menangani kasus-kasus besar, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Jutek kerap kali muncul dalam pemberitaan terkait kasus-kasus yang melibatkan banyak pihak dan memiliki kompleksitas tinggi.
Dan kini, Jutek menjadi kuasa hukum para terpidana Kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Jutek, Nining diperiksa Bareskrim, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: MA Didesak Percepat Putusan PK Kasus Vina oleh Masyarakat yang Terus Memantau
Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya VIna dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016.
Dalam keterangannya, Nining mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20.00 WIB, malam kejadian.
Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.
Menurut Jutek, keterangan Nining sangat penting karena dia saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian.
"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak-teriak.
Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT.
Namun ini yang dibantah pak Pasren," ungkap Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Sabtu (23/11/2024).
Dikatakan Jutek, pada pemeriksaan kasus ini tahun 2016, Nining belum pernah diperiksa, apalagi di BAP.
Dia berharap pemeriksaan NIning ini akan mempercepat penyidik untuk segera menetapkan Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka keterangan palsu.
"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," katanya.
Menurut Jutek, hukum harus ditegakkan karena atas kesaksian Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi inilah 7 terpidana ini harus divonis seumur hidup dalam penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|