Breaking News:

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Apakah Pelajar di Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Ada Niatan untuk Membunuh? Ini Kata Kriminolog

Budi menyebut jika tembakan yang dilayangkan oleh oknum polisi itu harusnya dilakukan secara terukur.

Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Bendera kuning di gang masuk rumah korban di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/11/2024). Foto: Poster ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. 

TRIBUNWOW.COM - GRO (16) pelajar SMK N 4 Semarang meninggal dunia setelah ditembak oleh polisi.

Menanggapi hal itu, pakar kriminolog Universitas Diponegoro Budi Wicaksono turut mengecam aksi penembakan siswa tersebut.

Budi menyebut jika tembakan yang dilayangkan oleh oknum polisi itu harusnya dilakukan secara terukur.

Baca juga: Pelajar yang Tewas Tertembak Oknum Polisi adalah Bocah Piatu, Dikenal Berprestasi di SMK Semarang

Polisi seharusnya melepaskan tembakan peringatan terlebih dahulu ke arah atas. 

Dia tidak membenarkan polisi menembak pelaku kejahatan ke arah pinggul.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang bisa tembak kaki," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (25/4/2024).

Menurut Budi, tembakan peringatan dalam rangka pembelaan diri jika terjadi penyerangan dan membahayakan petugas. 

Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.

"Ukuran penyerangan seperti. Misalnya saya mendekati polisi tanpa bawa senjata, polisi tidak perlu takut melakukan tindakan tegas dengan penembakan."

"Maksud saya jika kejadiannya  membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Baca juga: Penampakan Tambang Galian C Ditutup Polda Sumbar seusai Diduga Jadi Pemicu Penembakan Polisi

Budi tidak membenarkan tindakan tegas terhadap anak di bawah dengan menembak. 

Kecuali anak itu mengancam membunuh siapapun berhak melakukan mengantisipasi.

"Tapi apa anak itu niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, membawa pistol, bawa bendo," tuturnya.

Ia mengatakan polisi yang melakukan penembakan itu seharusnya ditindak. 

Polisi itu dikenakan sanksi etik. Polisi itu juga harus dijerat pasal 338 KUHP.

"Yang paling tidak dikenakan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kata Pakar Undip Soal Polisi Tembak Pelajar SMK 4 Semarang: Apa Anak itu Niat Mau Membunuh?"

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
PelajarSemarangUniversitas Diponegoro (Undip)KriminologPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved