Breaking News:

Kasus Pembunuhan Jessica Sollu

Sebelum Dibunuh, Jessica Sollu Tolak Mentah-Mentah Tawaran Bercinta dengan Bayaran Uang Sopir Travel

Tak terima tawarannya bercinta ditolak mentah-mentah, sopir travel bernama Akmal nekat merudapaksa customernya, Jessica Sollu.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribun-Timur.com/TribunToraja.com Rifki
Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan). 

Jasad korban ditemukan warga keesokan harinya, Rabu, 13 November 2024.

Penangkapan Pelaku

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan Akmal:

Pelaku melarikan diri ke Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Akmal ditangkap oleh tim gabungan Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel pada Selasa, 19 November 2024 pukul 03.30 WITA.

Baca juga: Sosok Akmal alias Andi Gugun, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Ternyata Punya Catatan Hitam

Residivis Pencurian

Pelaku pembunuhan terhadap korban, Jessica Sollu alias Chika (23), ternyata residivis pencurian dengan kekerasan (curas).

Demikian disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024)

Pelaku diketahui bernama Akmal alias Andi Gugun (26) sopir mobil daerah.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas di Sinjai," beber Irjen Pol Yudhiawan.

Diancam Penjara 15 Tahun

Sopir daerah atau travel, Akmal alias Andi Gugun (26) pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) disangkakan pasal berlapis.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica melainkan juga merudapaksa dan merampas barang berhaga.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis. 

Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
PembunuhanrudapaksaSopir TravelJessica SolluLuwu TimurSulawesi SelatanPalopo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved