Kasus Vina Cirebon
Kekecewaan Titin terhadap MA: Untuk Apa Nunggu, kalau Berkas Perkara Sudah Masuk
Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, permohonan PK ini sudah berlangsung 3 bulan sejak sidang pertama yang diajukan Saka Tatal selesai digelar pada 1 Agustus 2014.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Jutek Bongso untuk mendorong mengenai kemungkinan percepatan putusan perkara ini.
Baca juga: Putusan PK Terpidana Kasus Vina Tak Kunjung Keluar, Susno Pertanyakan Jati Diri Mahkamah Agung
Hal ini beralasan karena Titin melihat menderitaan panjang yang dialami Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
"Bagaimana menderitanya mereka di tahun 2016 dan 2017. Saya susah mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya. Sekarang setelah penantian panjang, tiba-tiba kondisi terbuka, didukung oleh seluruh masyarakat," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024).
Titin berharap majelis hakim PK di Mahkamah bisa melihat media yang menayangkan tentang bagaimana menderitanya para terpidana.
"Untuk apa nunggu, kalau berkas perkara sudah masuk," katanya.
Apalagi, lanjut Titin, ada bukti luar biasa yang tidak pernah ditemukan pada tahun 2016-2017 dan berhasil dibuka dalam sidang PK.
"Kenapa MA tidak membuka mata hatinya secara institusi maupun pribadi mengenai perkara ini karena anak-anak sudah lama menderita," ujar Titin.
Baca juga: MA Didesak Percepat Putusan PK Kasus Vina oleh Masyarakat yang Terus Memantau
Titin berharap kekhawatiran bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk melihat kenyataan sebenarnya di kasus ini, tidak terbukti.
Hal ini beralasan karena dalam sidang PK bukti dan saksi mengungkap tidak pernah ada pembunuihan dan pemerkosaan di kasus ini.
"Mudah-mudahan dibukakan mata hati siapa pun majelisnya," katanya.
"Mudah-mudahan institusi yang besar ini, tidak melindungi oknum, sehingga vonis begitu berat dijatuhkan," sambung Titin.
Titin juga berharap majelis hakim bisa mengikuti kasus ini melalui media untuk mengetahui dan memahami rangkaian dan konstruksi peristiwanya secara utuh.
"Masak sih segitu viralnya, tidak melihat, tidak mendengar. Hanya berdasarkan dari yang disampaikan pengadilan negeri. Masak sih sebegitu hebatnya, dari MA gak ada yang nonton tayangannya," katanya.
Di bagian lain, kakak terpidana Sudirman, Benny Indrayana mengungkap sang adik selalu menanyakan perkembangan PK nya setiap kali dia membesuknya.
"Dia selalu menanyakan kalau besuk, gimana keputusannya?. Kadang kepikiran lama gitu, harus ke MA buat mohon," kata Benny di tayangan yang sama.
Benny mengaku sedih karena putusan PK sudah sangat diharapkan keluarga dan Sudirman.
Diakui Benny, saat ini kondisi Sudirman sehat, meski masih sering mengeluh kesakitan punggungnya akibat penganiayaan yang dialami saat proses penyidikan.
"Fisiknya sehat tapi punggungnya masih terasa sakit, masih biasa merasakan sakit kalau berbaring atau duduk terlalu lama," akunya.
Untuk menenangkan Sudirman, keluarga biasanya membawakan makanan kesukaan setiap kali besuk.
"Dan kita kasih saran untuk berdoa, salat, tahajud," pungkas Benny. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Desak Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Cepat Didok, Titin: Kenapa MA Tidak Buka Mati Hati?
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|