Breaking News:

Terkini Nasional

Menjaga Asa dan Jamin Perlindungan Pejuang Nafkah Jalanan di Tengah Kerasnya Roda Kehidupan

Perjuangan ayah satu anak di Solo, Ryan Odi yang berprofesi sebagai driver ojol dan sudah mendapatkan cover dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

HO TribunWow.com
Potret driver ojol asal Surakarta, Ryan Odi Bagaskara ketika tengah beristirahat sejenak seraya menantikan orderan datang. Perjuangan ayah satu anak asal Solo, Ryan Odi yang berprofesi sebagai Ojol dan sudah mendapatkan cover dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

"Salah satunya tadi program jaminan kecelakaan kerja, memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, ada hubungannya itu ya saat berangkat dari rumah ke tempat kerja, kemudian saat di lingkungan pekerjaan, kemudian saat kembali lagi, itu lingkup program kecelakaan kerja."

"Manfaatnya apa, ya tadi kalau ada risiko kecelakaan, pengobatannya ditanggung sampai sembuh, kemudian jumlah hari yang ditinggalkan karena dokter dan dirawat tadi, penghasilannya hilang diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kalau ada kecacatan, dihitung kecacatanya tersebut dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kalau kecelakaan tadi kemudian meninggal dunia, maka diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan," jelasnya.

Potret Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Teguh Wiyono.
Potret Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Teguh Wiyono. (HO TribunWow.com)

Sementara untuk program jaminan pensiun, Teguh mengatakan para ahli waris korban terdampak akan mendapatkan dana pensiun per bulan dan juga beasiswa untuk anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi sebanyak dua orang.

"Ditambah lagi kalau ikut jaminan pensiun, pensiun tiap bulannya untuk ahli warisnya, kemudian untuk anaknya diberikan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang maksimal Rp 174 Juta," lanjutnya.

Lebih lanjut, Teguh juga turut membeberkan fasilitas yang didapatkan jika para masyarakat pekerja ikut serta dalam program jaminan sosial kematian.

"Untuk program kematian, maka akan diberikan santunan kematian meninggal sebab apapun yang penting di luar hubungan kerja, saat jalan-jalan meninggal dunia, kecelakaan ya dapatnya Rp 42 Juta, dia sakit karena penyakit dan meninggal dunia itu dapat Rp 42 juta," jelasnya.

Apabila sudah ikut program jaminan kematian selama tiga tahun, anak dari masyarakat pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan beasiswa dari TK sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang.

"Kemudian kalau sudah ikut selama tiga tahun program jaminan kematian, anaknya pun diberikan bantuan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak," ungkap pria kelahiran Karanganyar tersebut.

Kemudian ada lagi program jaminan hari tua.

Di mana, program jaminan hari tua ini tak ubahnya seperti menabung.

Iuran setiap bulan dengan suku bunga deposito yang bisa didapatkan di atas rata-rata 2 persen.

"Kemudian jaminan hari tua, ini sifatnya seperti tabungan, jadi iuran tiap bulan akan diberikan pengembangan, boleh diambil saat yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi, pengembangannya pasti di atas rata-rata suku bunga deposito itu di atas 2 persen tadi," ujarnya.

Di sisi lain, meski ada dua kategori yakni pekerja formal dan informal, secara santunan program, keduanya memiliki besaran yang sama.

"Semua program sama santunannya, meski formal maupun informal, dulunya pekerja aktif dan sekarang sudah mandiri itu tetap sama," lanjut Teguh.

Di sisi lain, Teguh turut memberikan pesan kepada generasi Milenial dan Gen Z yang cenderung lebih suka pekerjaan mandiri untuk ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS

Ketenagakerjaan sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Melihat kondisi sekarang ini kan banyak pekerjaan-pekerjaan yang mandiri, generasi sekarang kan kebanyakan tidak mau terikat, maunya kerja mandiri suka-sukalah yang penting punya penghasilan, walaupun yang bersangkutan mampu dan berpenghasilan besar, namun, suatu saat ada risiko, dia tidak punya jaminan sosialnya tadi pasti akan memberatkan."

"Jaminan sosial pekerjaan ini, ini adalah bukti negara hadir, maka, negara hadir itu memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerjanya, maka harus diikuti, karena apa, itu tadi untuk jaga-jaga, Namanya perlindungan itu kan untuk jaga-jaga, kalau tidak ada risiko ya alhamdulilah, kalau ada risiko sudah tak memberatkan lagi," pungkasnya.

(TribunWow.com/Adi Manggala S)

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SurakartaDriver OjolBPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved